Guru Honorer Harus Tetap Bisa Mengabdi

Rabu, 13 Mei 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer agar tetap bisa mengabdi menyusul kebijakan batas waktu penugasan guru honorer pada akhir tahun ini.

“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (12/5).

Ket. Foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. — Sumber: Antara

Menurut Hetifah, komisi yang membidangi urusan pendidikan itu menyadari bahwa guru yang saat ini berstatus non-ASN merasa gundah dan cemas. “Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI merencanakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai reformasi status guru ini.

“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucapnya.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang digodok DPR bakal memperjelas status guru. Proses rekrutmen hingga penentuan upah akan ditata ulang dalam revisi dimaksud.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Terkait SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal (PHK) terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tengah merumuskan skema terbaik meskipun status guru non-ASN itu dinyatakan berakhir tahun ini.

Dalam taklimat pers di Jakarta, Senin (11/5), Nunuk mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait tengah memetakan formasi kebutuhan guru secara nasional untuk diredistribusi, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.

Secara Bertahap

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk mengangkat guru honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil secara bertahap karena saat ini Indonesia sudah mengalami fenomena darurat guru.

Cucun mengatakan bahwa pemerintah daerah kini mengalami kesulitan untuk mengangkat kepala sekolah yang harus berstatus ASN karena jumlahnya sudah minim imbas banyak yang sudah pensiun.

“DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat ya, secara bertahap angkatlah (guru honorer) menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini tenaga pendidik di negara kita,” kata Cucun di Jakarta, Selasa. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.