- Home
-
- Megapolitan
-
- Penadah Motor Keruk Keuntu...
Penadah Motor Keruk Keuntungan Rp177 Miliar
Selasa, 12 Mei 2026, 01:05 WIBJAKARTA â Tindakan seorang penadah motor illegal mengeruk keuntungan sampai 177 miliar. Penadah ini menerima hamper 1.500 motor illegal. âTindakan tersengka merugikan negara sangat besar,â kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (11/5).
Polda Metro Jaya baru saja mengungkapkan kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang diungkap di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. âPerbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan ilegal ini, berpotensi merugikan keuangan negara sejumlah 177 miliar,â tambahnya.
Iman menjelaskan, kerugian berasal dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, Iman juga menyebutkan kasus ini dapat berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, data masyarakat atau data KTP warga yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah.
âAtau ketika data pribadi atau KTP digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Sebab modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor,â jelasnya.
Iman juga menambahkan kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 2022. Sedangkan jumlah kendaraan yang sudah terjual, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua. Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti.
Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.
Selanjutnya Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi debitur (pemberi fidusia) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia).
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 motor sudah dalam kondisi terbongkar.
Baru Satu
Dia mengatakan kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya. âSaat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,â jelas Iman.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pendalaman dari penyidik, kendaraan-kendaraan itu berasal dari berbagai tindak pidana. Tersangka menampung ribuan kendaraan tersebut di sebuah gudang khusus.
âSebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,â tutur Iman. Tahiti berada di Samudera Pasifik Selatan, dan Toto berada di Afrika Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pengungkapan itu menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan itu juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.
âPraktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,â ucap Budi.
Dia mengungkapkan masyarakat, diler, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami itu dapat berkoordinasi dengan penyidik. Dia pun memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
âKami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,â ungkap Budi.
- motor curian
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.