Danantara dan Pemda Teken Kerja Sama Percepat pembangunan PSEL di Enam Lokasi
Senin, 11 Mei 2026, 16:03 WIBJAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Investment Management menandatangani kesepakatan (MoU) dengan pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik (PSEL) di enam lokasi.
âBaru saja telah ditandatangani MoU antara Danantara dengan pemda untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi, yaitu Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Kabupaten Bekasi,â kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5).
Ia mengatakan penandatanganan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah perkotaan.
Menurut dia, pembangunan PSEL diarahkan untuk menangani daerah dengan kondisi sampah darurat, khususnya wilayah dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
Zulhas menjelaskan pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat.
âDitargetkan hampir 25 lokasi dengan 62 kabupaten/kota yang di atas 1.000 ton. Nanti di bawah 1.000 kita selesaikan bergantian, tapi target yang darurat dulu,â ujarnya.
Ia mengatakan penanganan sampah mendesak dilakukan karena timbunan sampah telah menimbulkan pencemaran tanah, air, udara, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Zulhas menyebut sebagian timbunan sampah di daerah bahkan telah mencapai ketinggian sekitar 14â15 lantai sehingga perlu segera ditangani.
Menurut dia, pembangunan PSEL menjadi salah satu upaya pemerintah mengubah sampah menjadi energi bersih berupa listrik.
âYang harus dipercepat menjadi energi bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,â ucapnya.
Zulhas mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian PSEL darurat dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Ia menyebut separuh proyek ditargetkan selesai pada 2027, sedangkan sisanya ditargetkan rampung pada Mei 2028.
âDalam tiga tahun ke depan, separuh akan selesai 2027, separuh lagi Mei 2028,â ujar Zulhas.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian puluhan proyek PSEL hingga 2028.
âIni merupakan proyek pengolahan sampah yang akan secara fundraising mencapai 5 miliar dolar AS (sekitar Rp87 triliun), jadi ini bukan nilai yang kecil,â ungkap Pandu.
Ia mengatakan percepatan pembangunan PSEL membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat persoalan sampah telah menjadi krisis di berbagai daerah.
Menurut dia, Danantara terus memantau perkembangan proyek PSEL bersama pemerintah guna mengejar target penyelesaian sesuai arahan pemerintah.
âWaktu kita sangat kecil, jadi semua harus bekerja sama, semua bergerak cepat,â ujar Pandu.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan penanganan sampah melalui pembangunan PSEL.
Danantara telah mengawali proses lelang proyek PSEL pada November 2025 dan menetapkan pemenang untuk tiga lokasi, yakni PSEL Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya pada awal Maret 2026.
Dokumen perjanjian kerja sama untuk tiga wilayah tersebut telah ditandatangani pada 21 April 2026, kemudian disusul penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara pada 4 Mei 2026.
- Pemda
- Kerja Sama
- PSEL
- Danantara
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Menpar Puji Bukittinggi dan Jam Gadang, Siap Dorong Wisata ke Kancah Internasional
-
Dishub Lombok Tengah Percepat Perbaikan PJU jelang MTQ 2026
-
SoKlin Pewangi Tropical Summer Hadirkan Solusi Anti Gerah bagi Pengendara Motor
-
Reformasi Investasi Danantara Dinilai Bisa Tekan Gelombang PHK
-
Sabalenka Tersingkir di Roma, Cedera Bayangi Persiapan Menuju Prancis Open
-
Angka RW Kumuh di Jakarta Menurun hingga 52 Persen
-
Harga Cabai Rawit Rp52.850 Per Kg, Telur Ayam Rp31.450 Per Kg
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.