Awas, Satlantas Polres Tulungagung Kini 'Ciduk' Pelanggar Lewat HP, 56 Orang Sudah Kena
Senin, 11 Mei 2026, 21:35 WIBTULUNGAGUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung menjaring sedikitnya 56 pelanggar lalu lintas selama sepekan perdana penerapan sistem tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin di Tulungagung, Senin, mengatakan para pelanggar langsung dikenai sanksi tilang elektronik dan menerima bukti pelanggaran di lokasi.
âSelama sepekan penerapan ETLE Handheld, ada 56 pelanggar yang terjaring. Bukti pelanggaran langsung dicetak dan pembayaran denda bisa dilakukan melalui barcode,â kata Zainudin.
Ia menjelaskan sekitar 75 persen pelanggar yang terjaring merupakan pelajar pengguna kendaraan roda dua.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak memakai helm, menerobos lampu lalu lintas, serta melanggar rambu lalu lintas.
Menurut dia, pelanggaran tidak menggunakan helm dan menerobos lampu lalu lintas banyak dilakukan pengendara sepeda motor, sedangkan pelanggaran rambu lalu lintas didominasi kendaraan roda empat di kawasan Jalan Ahmad Yani Timur menuju simpang BTA.
âPelanggaran paling banyak masih dilakukan pengguna roda dua, terutama saat akhir pekan,â ujarnya.
Zainudin menambahkan penerapan ETLE Handheld saat ini masih dilakukan secara bertahap dengan pendekatan edukatif.
Petugas, kata dia, memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Selain meningkatkan disiplin berlalu lintas, penggunaan ETLE Handheld juga diharapkan dapat meminimalkan penindakan tilang manual.
âHarapannya masyarakat semakin disiplin dan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih transparan,â katanya.
- polres tulungagung
- etle handheld
- tilang elektronik
- berita tulungagung
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.