BEI Gaspol! Seluruh Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Saham Terendah Rp1
Jumat, 25 Sep 2026, 17:30 WIBJAKARTA â PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan seluruh Anggota Bursa (AB) telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan harga saham terendah (minimum) dari ketentuan semula sebesar Rp50 menjadi sebesar Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026.
"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik diwawancarai awak media di Gedung BEI Jakarta, Jumat (25/9).
Jeffrey berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas dan menghadirkan mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik, khususnya terhadap saham yang selama ini stagnan berada di level Rp50 dan tidak memiliki likuiditas.
"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," ujar Jeffrey.
Pihaknya memastikan BEI terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut, dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada Anggota Bursa (AB) hingga pelaku pasar.
Perubahan ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham akan efektif diberlakukan oleh BEI pada Senin (28/9) pekan depan.
Perubahan itu akan diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sebagai informasi, perubahan peraturan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kemudian, kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Adapun, Peraturan Nomor II-A dan II-O secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Bogor Jadikan Keteladanan Nabi Muhammad SAW Landasan Membangun Kota
-
Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung
-
Hadiah dari Commuter Line di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
300 UMKM Memerlukan Ruang Promosi yang Representatif
-
Generali Lion Heart Run 2026 Behasil Kumpulkan Donasi 1,7 M
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.