- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pemerintahan Trump Ajukan ...
Pemerintahan Trump Ajukan Banding Putusan Hakim Blokir Tarif Global 10 Persen
Minggu, 10 Mei 2026, 11:31 WIBTOKYO - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (8/5), mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir tarif global 10 persen, menandai sengketa hukum lanjutan terkait kebijakan perdagangan yang kontroversial.
Banding diajukan sehari setelah panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dalam putusan 2-1, menyatakan penggunaan Pasal 122 UU Perdagangan 1974 tidak memenuhi syarat hukum.
Pada Februari, Trump mengumumkan tarif menyeluruh setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan pungutan terkait fentanil atas impor dari Tiongkok, Kanada, dan Meksiko.
âPemerintahan Trump meninjau opsi hukum dan tetap yakin akan menang,â kata juru bicara Gedung Putih Kush Desai kepada Kyodo News.
Berdasarkan UU Perdagangan 1974, tarif baru hanya berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.
Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai pengganti sementara tarif spesifik per negara.
Putusan terbaru menjadi kemunduran hukum lain bagi agenda ekonomi Trump, namun hanya berlaku untuk negara bagian Washington dan dua perusahaan penggugat.
Pengadilan menyatakan penggugat lain tidak memiliki kedudukan hukum.
Undang-undang itu memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
Dalam gugatan, pelaku usaha kecil dan 24 negara bagianâmayoritas dipimpin Demokratâmenilai interpretasi Trump keliru karena menyamakan neraca pembayaran dengan neraca perdagangan.
Tahun lalu, Trump juga menggunakan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk memberlakukan tarif luas tanpa persetujuan Kongres.
Mahkamah Agung memutuskan langkah tersebut melampaui kewenangan presiden karena perpajakan merupakan wewenang legislatif.
- Kebijakan Tarif Trump
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sumber-sumber Ungkap Serangan AS-Israel Manfaatkan Momentum Pertemuan Pemimpin Ali Khamenei dengan Seluruh Komandan Militer yang Terlacak Intelejen
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS Rp3.083.000/Gram dan Galeri24 Rp3.065.000/Gram
-
Trump Siapkan Tarif 500 Persen untuk Negara Pembeli Minyak Russia
-
Bye-bye Piala Dunia, Bye-bye Kluivert
-
Pemilik Trans7 Chairul Tanjung Disarankan Sowan ke PBNU Soal Tayangan Pesantren
-
Tuding Korsel Ingkar Janji, Trump Naikkan Tarif Impor Jadi 25%
-
Trump Ancam Tarif ke Negara-negara yang Jual Minyak ke Kuba
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.