KKP Hibahkan 3 Kapal Eks Illegal Fishing ke Pemprov Sulut untuk Nelayan
Minggu, 10 Mei 2026, 11:22 WIBMANADOâ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tiga kapal ikan hasil tangkapan illegal fishing kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kapal tersebut akan dimanfaatkan untuk mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan nelayan Sulut.
Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (8/5). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan kapal ke Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay.
Ipunk menjelaskan, KKP kini mengubah kebijakan penanganan kapal pelaku illegal fishing yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kapal sitaan negara tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan kembali untuk nelayan.
âJadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan," kata Ipunk.
Tiga kapal rampasan itu sebelumnya ditangkap di perairan Sulawesi Utara. Seluruhnya berbahan besi dan berukuran besar.
"Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya yang sangat besar akan diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita," tambah Ipunk.
Sekretaris Ditjen PSDKP KKP Saiful Umam merinci, ketiga kapal itu merupakan kapal Filipina yang ditangkap armada kapal pengawas KKP. Kapal tersebut adalah FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 berukuran masing-masing 23 GT, serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT. Saat ini ketiganya berada di Pangkalan PSDKP Bitung.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono yang mengutamakan penguatan pengawasan dan penegakan hukum berbasis keadilan ekonomi. Lewat skema tangkap-manfaat, KKP optimistis nelayan Indonesia bisa naik kelas secara ekonomi dan lebih sejahtera.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mengakali Sinyal “Eat-Me”: Langkah Baru Menumbuhkan Organ Donor dari Spesies Lain
-
87 Kapal Ketahuan Langgar! KKP Perketat Pantauan Tuna Lewat VMS & Observer
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
Pascabencana, KKP Kebut Pemulihan Belasan Hektare Kolam Budi Daya di Padang Pariaman
-
Perkuat Kolaborasi, Festival Musik Hendaknya Bisa Menjadi Ruang Bertemu Pelaku Kreatif
-
Erupsi Mencapai 700 Meter, Warga Lereng Semeru Diminta Waspada
-
Pertama di RI! Lombok Punya Jembatan yang Bisa ‘Geser’ Biar Kapal Nelayan Lewat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.