Polres Malang Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Kekerasan Terhadap Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu

Sabtu, 09 Mei 2026, 15:46 WIB

MALANG – Kepolisian Resor Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan kekerasan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang baru-baru ini.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y dengan peran berbeda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan, serta M yang diduga melakukan penghasutan.

Ket. Foto: Salah satu kendaraan yang menjadi sasaran pengrusakan oleh pelaku di Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang baru-baru ini. — Sumber: Istimewa

"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pelemparan batu dan mencoret-coret kendaraan yang digunakan para wisatawan," katanya, Jumat (8/5).

Menurut Taat, peristiwa bermula saat rombongan wisatawan menggelar acara hiburan musik pada Senin malam, dan diduga terdapat lagu dengan lirik bernuansa provokasi. Rekaman video kegiatan tersebut kemudian tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan memicu reaksi warga.

“Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkap Taat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, massa mendatangi area cottage dan situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan, pemadaman listrik penginapan, serta pengrusakan sejumlah kendaraan.

"Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujarnya. 

Kapolres mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk untuk mengetahui jumlah pasti massa yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.

 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.