Polres Malang Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Kekerasan Terhadap Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu

Sabtu, 09 Mei 2026, 15:46 WIB

MALANG – Kepolisian Resor Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan kekerasan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang baru-baru ini.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y dengan peran berbeda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan, serta M yang diduga melakukan penghasutan.

Ket. Foto: Salah satu kendaraan yang menjadi sasaran pengrusakan oleh pelaku di Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang baru-baru ini. — Sumber: Istimewa

"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pelemparan batu dan mencoret-coret kendaraan yang digunakan para wisatawan," katanya, Jumat (8/5).

Menurut Taat, peristiwa bermula saat rombongan wisatawan menggelar acara hiburan musik pada Senin malam, dan diduga terdapat lagu dengan lirik bernuansa provokasi. Rekaman video kegiatan tersebut kemudian tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan memicu reaksi warga.

“Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkap Taat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, massa mendatangi area cottage dan situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan, pemadaman listrik penginapan, serta pengrusakan sejumlah kendaraan.

"Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujarnya. 

Kapolres mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk untuk mengetahui jumlah pasti massa yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.

 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

KSOP Ternate Minta Warga Laporkan Petugas yang Terlibat Pungli Pembayaran Bagasi.

Hati-hati! Obesitas Bukan Cuma Soal Penampilan, Ini Masalah Kesehatan Serius!

Rusak 10 Tahun, Bendung Irigasi Ampek Jirek Padang Pariaman Direhabilitasi Rp979,6 Juta.

Khofifah: Pasar Murah Jadi Strategi Jaga Inflasi dan Dekatkan Pangan ke Masyarakat.

Wamenlu Iran Tegas: Selat Hormuz Tak Bisa Direbut Hanya dengan Cuitan atau Kapal Induk.

Gempa M7,7 Guncang NTT, Kodam IX/Udayana Bantu Evakuasi Warga Terdampak.

Saat Utang Jadi Beban, Pengusaha Ungkap Strategi Menyelamatkan Bisnis

Momen Spesial, 118 Pendaki dari Berbagai Daerah akan Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Puluhan Wisatawan Asing di Pulau Padar Viewpoint Terekam Panik saat Gempa NTT Mengguncang

Gubernur NTT: Korban Meninggal Akibat Gempa M7,7 di Flores Bertambah

Pascagempa M7,7 di NTT, Kepala BNPB dan Menko PMK Segera ke Wilayah Terdampak

Menteri Pertahanan Jepang Kunjungi Kuil Yasukuni, PM Takaichi Tak Hadir

Sabtu, SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jual Rp2.675.000 per Gram, Buyback Rp2.525.000 per Gram

Liga Inggris: Era Guardiola Berakhir, Maresca Dituntut Jaga Dominasi Manchester City

Gempa M7,7 di NTT Akibat Sesar Naik Busur Belakang Flores

Jepang Buka Peluang Kerja Sama Baru dengan Indonesia dalam Tiga Bidang

Netflix Batal Garap Serial Squid Game versi Amerika, Apa Penyebabnya?

Trump Berlakukan Tarif hingga 100 Persen untuk Drone Impor

Gempa Dahsyat M7,7 di Flores NTT Memicu Evakuasi Massal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.