Di Rakernas, Ini Arahan Baru Profesi Advokat Indonesia dari PERADI SAI
Sabtu, 09 Mei 2026, 10:21 WIBJAKARTA - PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi profesi advokat Indonesia yang lebih modern, berintegritas, adaptif dan memiliki spesialisasi kompetensi dan daya saing global.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya. Mengangkat semangat âMenjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modernâ.
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menyampaikan bahwa Rakernas 2026 menjadi forum strategis untuk membahas masa depan profesi advokat di tengah perubahan dan tantangan dunia hukum, disrupsi teknologi dan persaingan jasa hukum lintas negara.
âRAKERNAS ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan," katanya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Ia menambahkan Fokus PERADI SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Sebagai bagian dari modernisasi dan transformasi tersebut, PERADI SAI juga memperkenalkan wajah baru organisasimelalui identitas, logo, dan logogram baru yang mencerminkan semangat pembaruan, profesionalisme, persatuan, dan kesiapan menghadapi masa depan. Ini bukan sekadar perubahan visual, tetapi mempertegas arah baru organisasi dalam menjawab tantangan zaman.
âApa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. Ke depan, PERADI SAI meyakini bahway ang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik, lanjut Harry. Â
Dalam konteks tersebut, PERADI SAI terus membangun komunikasi aktif dan memberikan masukan konstruktif kepada DPR serta para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya terkait pentingnya pembaruan Undang-Undang Advokat. Â
PERADI SAI memandang bahwa revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui âmulti bar systemâ.
PERADI SAI siap tidak hanya memberikan gagasan, tetapi juga mengambil peran terdepan dalam mendorong dan menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat demi masa depan profesi advokat Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat.
Harry juga menegaskan komitmennya terhadap regenerasi kepemimpinan dan pengembangan advokat muda melalui mentorship, pelatihan profesi, serta keterlibatan yang lebih luas dalam membentuk masa depan profesi advokat Indonesia.
 âIni bukansemata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat," tutupnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Kalsel Kirim 29 Pelajar Ikuti LKS SMK Tingkat Nasional
-
Persijap Berharap Bisa Ulangi Performa seperti Lawan Persebaya saat Bertemu Bali United
-
Tiket Pesawat Eropa Melambung: Dampak Nyata Krisis Energi Terburuk Sejak Pandemi
-
Ketum TP PKK Apresiasi Kader Sukseskan Rakernas dengan Lancar
-
Pembukaan Gravity Zone Bounce Street Asia Hadirkan Wahana Trampolin Terbesar dan Tertinggi di Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.