OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah
Kamis, 07 Mei 2026, 15:30 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat fondasi dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
OJK menjelaskan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pemisahan produk simpanan dan produk investasi di perbankan syariah. Produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dipisahkan dari produk investasi berbasis prinsip syariah.
Dalam aturan itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana investasi nasabah yang dikelola bank syariah. Risiko investasi tersebut ditanggung oleh nasabah investor sesuai akad syariah yang digunakan.
OJK menyebut produk investasi ini menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko. Skema tersebut menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
Model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju. Di antaranya Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola produk investasi berbasis profit-sharing investment accounts. Produk itu menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi.
Melalui aturan baru ini, OJK berharap perbankan syariah dapat memberi kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri perbankan syariah.
POJK ini mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Aturan tersebut mencakup tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga mengatur pemisahan pengelolaan dan pencatatan produk investasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana investor.
POJK tersebut mulai berlaku sejak 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi diwajibkan menyesuaikan ketentuan paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.
OJK menegaskan penerbitan aturan ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan menghadirkan alternatif investasi yang inklusif dan berkelanjutan. ils/I-1
- OJK
- Perbankan Syariah
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Vietjet Buka Rute Hanoi–Praha Mulai Oktober 2026
-
Menpar: Pariwisata Indonesia Berada di Jalur Pertumbuhan Positif
-
Kemenhub Dorong Penguatan Transportasi Massal demi Tekan Subsidi BBM
-
Polisi Amankan Senjata Tajam dan Narkoba dalam Operasi di Jakarta Selatan
-
Kvaratskhelia Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Liga Champions Musim Ini
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Wali Kota Bandung: Camat dan Lurah Harus Jadi Pemimpin yang Hadir di Tengah Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.