Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan Santriwati di Pati

Selasa, 05 Mei 2026, 20:50 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan yang menimpa sekitar 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sahroni menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku berinisial A alias Ashari atau Mbah Walid guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya aksi biadab serupa di institusi pendidikan keagamaan lainnya. 

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4). — Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Penegak hukum wajib hukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu, agar aksi biadab serupa tidak terulang di ponpes yang lain," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kasus ini mencuat setelah seorang kiai berinisial A alias Ashari atau Mbah Walid ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati. Namun, tersangka dilaporkan belum ditahan.

Sahroni menegaskan aparat harus mengambil langkah tegas, termasuk upaya paksa jika tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum.

"Kalau sudah dipanggil dua kali nggak datang maka polisi wajib jemput paksa," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kemungkinan tekanan terhadap korban yang menyebabkan pencabutan laporan, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

"Kemudian perihal korban yang cabut laporan, saya menduga ada intervensi, makanya korban jadi ketakutan. Polisi harus selidiki juga dugaan itu," katanya.

Selain aspek penegakan hukum, Sahroni menambahkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu diperkuat, khususnya oleh Kementerian Agama.

"Pengawasan Kemenag juga harus ditingkatkan. Ini kebetulan kasusnya terlihat dan ketahuan jadi bisa ditindak, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini jadi PR besar buat Kemenag," ujarnya.

Ia juga meminta evaluasi perizinan pondok pesantren jika terbukti terjadi pelanggaran serius oleh pengelola.

"Kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes maka ponpes tersebut wajib dievaluasi perizinannya karena bisa saja terulang kembali kejadian hal serupa," kata Sahroni.

Dorongan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap santri serta memastikan lingkungan pendidikan keagamaan aman dari kekerasan seksual.

  • Komisi III DPR
  • kasus kekerasan seksual anak
  • pencabulan santriwati pati
  • ponpes ndolo kusumo
  • mbah walid
  • kasus kiai pati

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.