Ratusan Ribu Rekening Diblokir! Indonesia Anti Scam Centre Selamatkan Rp614,3 Miliar

Selasa, 05 Mei 2026, 20:40 WIB

JAKARTA – Praktik scam di sektor keuangan berkembang seiring digitalisasi layanan yang memperluas akses sekaligus membuka celah baru bagi pelaku kejahatan.

Modusnya semakin kompleks, mulai dari investasi bodong, phishing, hingga penyalahgunaan identitas digital, yang kerap memanfaatkan rendahnya literasi keuangan dan ketidaktahuan terhadap keamanan siber.

Ket. Foto: Ilustrasi-Kejahatan keuangan melalui modus love scam. — Sumber: Antara.

Dalam banyak kasus, pelaku juga mengeksploitasi kepercayaan publik dengan menyamar sebagai institusi resmi atau menawarkan imbal hasil tidak realistis.

Secara analitis, maraknya scam mencerminkan ketidakseimbangan antara inovasi keuangan dan kesiapan sistem pengawasan serta edukasi masyarakat.

Dampaknya tidak hanya kerugian individu, tetapi juga erosi kepercayaan terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penanganan harus bersifat komprehensif—meliputi penguatan regulasi, peningkatan pengawasan digital, serta literasi keuangan—agar risiko sistemik dapat ditekan dan integritas sektor keuangan tetap terjaga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 485.758 rekening, dari total sebanyak 932.138 rekening yang dilaporkan oleh para calon korban scam (penipuan).

"Dari pemblokiran itu, IASC berhasil menyelamatkan dana calon korban penipuan mencapai Rp614,3 miliar dari sejak didirikan pada 22 November 2024 sampai 29 April 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara daring di Jakarta, Selasa (5/5), Dicky mengatakan Indonesia Anti-Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam penanganan scam.

"Ini cukup banyak yang telah kita bisa tangani. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 485.758 dengan total dana korban yang sudah kita bisa selamatkan diblokir yaitu Rp614,3 miliar,” ujarnya.

Sejak didirikan sampai 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan, yaitu terdiri dari 268.989 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Kemudian, sebanyak 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

“IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp169,3 miliar, yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Dicky.

Sebagai informasi, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Sejak 1 Januari 2026 sampai 29 April 2026, OJK juga telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, serta 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Hasil dari pengaduan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akhirnya menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kemudian, sejak 1 Januari 2026 sampai 13 April 2026, OJK telah menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 8.529 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.768 dari industri financial technology, 5.185 dari perusahaan pembiayaan, 555 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

  • OJK
  • Indonesia Anti-Scam Centre

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.