Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Negara Tak Berwenang Menentukan Pembela HAM
Senin, 04 Mei 2026, 17:12 WIBJakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berstatus pembela hak asasi manusia (HAM), karena hal tersebut merupakan domain masyarakat sipil sesuai standar internasional.
Ia menyebut, intervensi negara dalam menentukan status pembela HAM bertentangan dengan sistem perlindungan HAM global yang melibatkan mekanisme seperti Dewan HAM PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, hingga Universal Periodic Review.
âIntervensi untuk menentukan status pembela HAM itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM ya, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur (Pelapor Khusus PBB), kemudian Universal Periodic Review (Peninjauan Berkala Universal)," kata Pigai di Jakarta, Senin (4/5).
Pigai mengatakan dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil.
Oleh karena itu, katanya, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan status pembela HAM.
Ia menekankan, peran pemerintah justru berada pada aspek regulasi dan perlindungan, bukan klasifikasi aktor.
âKewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembela HAM yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan umum, untuk kebaikan dan secara damai. Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM,â kata dia.
Ia menjelaskan bahwa penentuan kriteria pembela HAM akan dilakukan oleh masyarakat sipil bersama lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak dan Komisi Disabilitas.
Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan resolusi PBB tahun 1998 tentang pembela HAM dan penguatan perlindungan aktivis, termasuk perempuan.
âDengan demikian 'clear' (jelas) bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin, karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela hak asasi manusia tahun 1998, maupun pembela hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,â ujar dia.
Pigai menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan perlindungan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk jaminan imunitas bagi pembela HAM dalam menjalankan tugasnya.
âNegara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungannya yang pasti terhadap mereka. Maka di dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia itu, kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada saat melakukan pembelaan, terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana,â kata dia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perlindungan HAM berbasis peran negara sebagai fasilitator, bukan penentu legitimasi aktor.
- Menteri HAM Natalius Pigai
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ikuti Presentasi E-Monev 2025, Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta Dukung Pembentukan Perda KIP
-
Heboh! 30 Ribu Paket Sembako Murah Dibagikan Pemkab Kubu Raya, Warga Serbu Lokasi
-
Kalahkan Strasbourg 2-1, PSG Kembali ke Puncak Klasemen
-
Sulteng Gandeng Provinsi Sichuan Bangun Kawasan Industri Pertanian
-
Kerja Sama Lintas Sektor, Pemerintah Sambut Komitmen Roblox Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Siap Layani Arus Natal dan Tahun Baru
-
"Coach" Johnny Jansen Ubah Taktik Permainan, Ini yang Diungkap Pemain Bali United
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.