KUR 5 Persen Diharapkan Dorong Akses Kredit UMKM Lebih Inklusif

Senin, 04 Mei 2026, 01:10 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyambut positif rencana pemerintah yang akan menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) maksimal 5 persen per tahun untuk memperkuat pembiayaan bagi masyarakat kecil.

“Yang disampaikan Presiden Prabowo kemarin, kredit yang 5 persen (bunga 5 persen), kita respon positif,” kata Fauzi usai acara “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa” di Jakarta, Sabtu (2/5).

Ket. Foto: Kredit Usaha Rakyat (KUR) maksimal 5 persen per tahun untuk memperkuat pembiayaan bagi masyarakat kecil. — Sumber: antara

Seperti dikutip dari Antara, Fauzi menilai kebijakan tersebut dapat diterapkan melalui koordinasi antara pemerintah, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan perbankan nasional. Fauzi juga meyakini kebijakan itu tidak akan mengganggu kinerja perbankan.

Menurutnya, skema serupa telah berjalan pada program Kredit Pemilikan Rumah (FLPP) dengan bunga rendah, sehingga penerapan KUR 5 persen dinilai memungkinkan. Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari konsolidasi sektor perbankan dalam revisi UU P2SK.

“Tapi kita mau meaningful participation dulu, minta pendapat dari masyarakat. Sehingga target pemerintah terhadap pertumbuhan kredit, terutama UMKM, termasuk juga pertumbuhan kredit korporasi dan konsumsi itu jelas,” kata Fauzi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5), menegaskan pemerintah akan segera menurunkan bunga KUR menjadi maksimal 5 persen.

“Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun,” kata Presiden.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi beban bunga pinjaman yang selama ini dinilai terlalu tinggi bagi masyarakat kecil seperti buruh, petani, dan nelayan.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini perlu diiringi ketepatan sasaran. Ia menilai KUR tidak sepenuhnya menyasar kelompok yang selama ini bergantung pada pinjaman informal seperti rentenir atau pinjaman daring ilegal.

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya belum memiliki akses perbankan atau dokumen usaha yang lengkap, sehingga diperlukan perluasan akses pembiayaan ultra mikro dengan persyaratan lebih sederhana.

Yusuf juga mengingatkan potensi risiko moral hazard jika publik menangkap pesan bahwa kredit akan terus dipermudah.

“Ketika pesan publik yang muncul adalah negara akan terus hadir menurunkan beban kredit, ada kemungkinan sebagian debitur menjadi kurang disiplin dalam pembayaran,” ujarnya.

  • kredit usaha rakyat (KUR)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.