Kemenperin Perkuat Layanan Sertifikasi Halal Daerah, LPH BSPJI Ambon Resmi Beroperasi

Senin, 04 Mei 2026, 13:10 WIB

JAKARTA– Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas infrastruktur halal nasional terus berlanjut. Kali ini, Kemenperin menghadirkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon untuk memudahkan pelaku usaha mengakses layanan sertifikasi halal secara profesional dan sesuai regulasi.

LPH BSPJI Ambon dihadirkan sebagai langkah strategis menjangkau UMKM di Maluku dan Indonesia Timur. Tujuannya agar pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk mereka.

Ket. Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, ekonomi syariah Indonesia tumbuh positif dan berpeluang jadi pusat ekonomi syariah global. Hal ini ditopang pertumbuhan aset syariah, digitalisasi, dan sinergi lintas sektor — Sumber: istimewa

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, ekonomi syariah Indonesia tumbuh positif dan berpeluang jadi pusat ekonomi syariah global. Hal ini ditopang pertumbuhan aset syariah, digitalisasi, dan sinergi lintas sektor.

“Indonesia punya penduduk Muslim terbesar di dunia. Ini pasar yang sangat besar. Ditambah UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal,” kata Agus di Jakarta, Senin (4/5).

Agus menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan Permenperin No. 40 Tahun 2025 tentang peta jalan pengembangan industri halal 2025–2029. Ada enam program utama, mulai dari penguatan regulasi teknis, penambahan infrastruktur seperti LPH, pengembangan SDM, hingga fasilitasi industri kecil di daerah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyebut penguatan industri halal harus sistematis agar jadi pilar industrialisasi dan dongkrak daya saing.

“Penguatan ekosistem halal kita lakukan dari hulu ke hilir. Termasuk kapasitas pelaku usaha dan infrastruktur. LPH BSPJI Ambon ini penting agar UMKM di daerah bisa akses sertifikasi halal dan tembus pasar domestik maupun global,” ujar Emmy.

Kepala BSPJI Ambon, Mamang, menyatakan LPH BSPJI Ambon sudah berstatus LPH Utama dan siap melayani pemeriksaan halal secara komprehensif. Layanan meliputi verifikasi bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal. Tim auditor halal bersertifikat juga siap mendampingi pelaku usaha.

“Dengan layanan halal di daerah, pelaku usaha tidak perlu lagi ke luar wilayah. Jadi lebih hemat waktu dan biaya. Ini wujud nyata komitmen Kemenperin dukung pertumbuhan industri halal di Maluku dan Indonesia Timur,” kata Mamang.

Kemenperin mengajak seluruh pelaku usaha, dari skala besar hingga IKM, memanfaatkan LPH BSPJI Ambon. Langkah ini strategis untuk naikkan daya saing produk, perluas pasar, serta beri jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.