Tragedi Dokter Muda MGBKI Desak Perbaikan Sistem Pendidikan Klinik Nasional

Minggu, 03 Mei 2026, 16:50 WIB

Jakarta - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan pentingnya mengembalikan tugas magang atau internship dokter sebagai proses pendidikan profesi, bukan sebagai mekanisme penyediaan tenaga kerja murah.

“Tugas internship dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah. Standar input itu harus ketat kalau kita bicara kualitas. Prosesnya harus manusiawi dan evaluasinya harus jujur,” kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Minggu (3/5).

Ket. Foto: Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Budi Iman Santoso dalam konferensi pers secara daring terkait kasus kematian dokter internship di Jambi yang diikuti di Jakarta, Minggu (3/5). — Sumber: Antara

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kasus kematian dokter internship, dr. Myta Aprilia Azmy, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, almarhum bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan diduga mengalami eksploitasi pekerjaan.

Budi menegaskan, apabila standar input, proses internship, dan evaluasi tidak dipenuhi, maka kejadian serupa berpotensi kembali terulang.

“MGBKI mendesak Kemenkes, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini,” ujarnya.

MGBKI juga menyampaikan lima rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan pihak terkait. Pertama, pembentukan tim audit independen yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.

Kedua, menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja hingga dilakukan perbaikan sistem. Ketiga, menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship agar tidak membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.

Keempat, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini (early warning system), serta kanal pelaporan anonim dengan perlindungan bagi pelapor.

Kelima, evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan SDM, serta riwayat keluhan dari peserta pendidikan.

 Menolak 'Victim Blaming'

Lebih lanjut, MGBKI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi, serta pembiaran kondisi sakit.

“Kami menolak victim blaming dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan,” kata Budi.

Selain itu, MGBKI menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan, termasuk hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis, akses layanan kesehatan, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.

MGBKI juga mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik, termasuk batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, dan evaluasi berkala.

Ia menegaskan bahwa pendidikan kedokteran adalah proses mulia untuk membentuk dokter yang kompeten, beretika, dan berjiwa kemanusiaan, bukan sistem yang menormalisasi kelelahan ekstrem atau membahayakan keselamatan peserta didik.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik reformasi nasional. Negara, institusi pendidikan, rumah sakit, organisasi profesi, dan guru besar wajib memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

MGBKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara akademik, etik, dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran serta keselamatan peserta pendidikan di Indonesia.

  • Dokter Magang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.