Sinergi OJK-Polda Jateng: Penagihan Kredit Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Tegas
Minggu, 03 Mei 2026, 17:00 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menggandeng Polda Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit. Langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Isu penagihan kredit menjadi perhatian setelah masih muncul keluhan masyarakat terkait praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai aturan. OJK menilai penagihan harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan etika.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam kegiatan edukasi bertema "Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika".
Kegiatan tersebut digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah. Acara diikuti lebih dari 580 peserta yang berasal dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di Jawa Tengah serta DIY.
"OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan," ujar Hidayat.
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan. Konsumen juga diminta memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.
Hidayat menekankan masyarakat yang menerima fasilitas pembiayaan harus disiplin membayar kewajiban kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dinilai penting agar ekosistem pembiayaan tetap sehat.
Selain itu, pihak ketiga yang bertugas melakukan penagihan juga diminta mematuhi aturan yang berlaku. Praktik intimidasi atau tindakan di luar ketentuan disebut tidak dapat dibenarkan.
"Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman," katanya.
Kolaborasi OJK dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran di lapangan. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera bagi pihak yang melakukan penagihan secara tidak etis.
Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan juga diminta melakukan evaluasi internal. Mereka diharapkan memastikan mitra penagihan memahami aturan perlindungan konsumen.
OJK menilai edukasi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu karena sektor pembiayaan terus berkembang dan membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Melalui sinergi ini, OJK dan Polda Jawa Tengah berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. Perlindungan konsumen pun diharapkan semakin kuat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Perlindungan Konsumen
- Jasa Keuangan
- Polda Jawa Tengah
- Debt Collector
- Penagih Utang
- kredit
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Bayern Percaya Diri Atasi Gladbach
-
Resmi, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Satgas Pangan Maluku Perketat Pengawasan terhadap Distributor
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.