Kabar Baik IKM! Urus Sertifikat TKDN Sekarang Gratis, Cukup Self Declare

Minggu, 03 Mei 2026, 11:44 WIB

JAKARTA – Pemerintah terus membuka akses pasar berkelanjutan bagi pelaku industri dalam negeri lewat belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mewajibkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus industri kecil, ada kemudahan: pengajuan sertifikat TKDN bisa lewat mekanisme self declare dan gratis.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat cengkeraman produsen lokal di pasar domestik. Fokusnya mendorong pemakaian produk lokal pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ket. Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita (kanan) berdialog dengan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Tabanan, Bali beberapa waktu lalu — Sumber: Antara

“Tujuan utamanya memperluas pangsa pasar produk dalam negeri sekaligus menciptakan multiplier effect signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin di Jakarta, akhir pekan ini.

Keberpihakan pada produk dalam negeri, terutama hasil industri kecil dan menengah (IKM), tercermin dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mewajibkan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi produksi dalam negeri.

“Lewat kebijakan ini, pemerintah juga mendorong percepatan tayang produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, di e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Harapannya partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang/jasa pemerintah makin naik,” jelas Menperin.

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyebut Kemenperin aktif mendampingi industri kecil mengurus sertifikasi TKDN self declare. Salah satunya lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.

“Regulasi itu memberi kemudahan bagi industri kecil memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang lewat skema self declare,” ungkap Reni.

Sebagai implementasi, Kemenperin menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Industri Kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor, 20 April 2026. Sebanyak 65 peserta luring hadir, terdiri dari pelaku industri kecil dan aparat pembina industri Kota dan Kabupaten Bogor.

Lebih dari 250 peserta ikut secara daring dari berbagai daerah di Indonesia. “Kebijakan ini diharapkan terus berdampak positif ke pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Wajib Terdaftar di SIINas

Syarat dapat TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan sudah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi diatur di Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan pendampingan dibagi dua sesi: diskusi panel untuk peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil khusus peserta luring.

“Kami juga kerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.