Menkomdigi: TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak
Rabu, 29 Apr 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang memenuhi kewajiban PP Tunas melindungi anak di ruang digital dengan melakukan penutupan akun anak sebanyak 1,7 juta akun.
Meutya mengapresiasi langkah TikTok dan menyebutkan bahwa ke depannya platform tersebut berencana lebih masif menjalankan PP Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan telah efektif sejak 28 Maret 2026.
âTikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,â kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4).
Dalam pertemuan antara TikTok dan Kemkomdigi, dilaporkan bahwa TikTok hingga 28 April 2026 telah menutup sebanyak 1,7 juta akun anak. Jumlah ini meningkat pesat dari 10 April 2026 yang pada saat itu TikTok telah menutup sebanyak 780 ribu akun anak.
Penonaktifan akun anak tersebut memang berdampak pada beberapa akun TikTok milik pengguna dewasa, namun Meutya mengharapkan masyarakat bisa mendukung langkah ini demi menjaga anak-anak generasi penerus bangsa. âMungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita,â kata Meutya.
Kepada Meutya, TikTok mengatakan bahwa pengguna akun dewasa namun terdampak langkah deaktivasi akun anak bisa mengajukan banding agar akunnya dapat segera dinormalisasi layanannya dengan sesegera mungkin.
Selain menyampaikan angka deaktivasi akun anak di bawah usia 16 tahun, Meutya mengatakan bahwa TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa Âmendatang.
Tidak hanya mengenai kepatuhan PP Tunas, dalam pertemuan itu TikTok yang diwakili oleh Vice President of Global Public Policy TikTok Helena Lersch menyatakan komitmen untuk menangani kejahatan digital yang menargetkan Indonesia seperti judi online secara lebih masif di platformnya.
Meutya menyatakan bahwa PP Tunas adalah aturan yang berlaku bagi seluruh PSE di Indonesia baik itu yang memiliki skala layanan global maupun lokal. Maka dari itu, langkah nyata seperti yang dilakukan TikTok diharapkan bisa segera dilaporkan oleh PSE lainnya dan tidak berhenti pada komitmen semata.
âKita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,â tegas Meutya.
Bertemu Roblox
Kemkomdigi dan Roblox juga akan melakukan pertemuan pada Kamis (30/4) untuk membahas lebih lanjut mengenai kepatuhan platform itu terhadap PP Tunas. âKami akan melaporkan dalam dua hari ke depan kurang lebih, bahwa Roblox juga akan memberikan kepatuhan lengkapnya. Seperti apa, kita nanti bicara kembali dengan teman-teman,â kata Meutya.
Hingga 28 April 2026, status kepatuhan Roblox terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) adalah patuh sebagian.
Pada Rabu (22/4), Menkomdigi Meutya Hafid juga mengatakan bahwa diskusi intens dengan Roblox masih berlanjut. Hal itu dikarenakan Kemkomdigi menolak usulan pengaturan akun yang diajukan platform digital itu.
Adapun pada Selasa (14/4) platform gim asal Amerika Serikat tersebut telah melakukan penyesuaian pembatasan akun-akun sesuai usia pengguna dengan menghadirkan Roblox Kids dan Roblox Select. Fitur Roblox Kids khusus untuk pengguna berusia 5-12 tahun telah melewati proses teknologi verifikasi usia. Sementara Roblox Select dikhususkan untuk pengguna berusia 13-15 Âtahun.
Langkah Roblox itu dinilai Pemerintah Indonesia masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas karena gim tersebut masih memungkinkan komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, hal tersebut menjadi tuntutan oleh orang tua di Indonesia untuk Âdibatasi. Ant/S-2
- perlindungan anak
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perlindungan atau Kendali Digital? Spanyol Bakal Larang Sosial Media untuk Anak di Bawah 16 Tahun
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
Jangan Menikah Tanpa Tahu Ini! Ahli Ungkap Bahaya Skor Kredit Buruk bagi Masa Depan Rumah Tangga
-
Polri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil
-
Hari Ini, Samsat Keliling Hanya Tersedia di 9 Titik, Catat Lokasinya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.