- Home
-
- Megapolitan
-
- Tarif Rp3.500 Sejak 2005, ...
Tarif Rp3.500 Sejak 2005, Kapan Harga Tiket TransJakarta Resmi Naik? Ini Bocoran Stafsus Gubernur
Senin, 27 Apr 2026, 17:30 WIBJAKARTA -Â Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kajian penyesuaian tarif yang dilakukan PT TransJakarta sebagai langkah lumrah mengingat besaran tarif Rp3.500 telah bertahan selama 21 tahun sejak 2005.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa meski tarif tetap stabil, beban biaya operasional terus membengkak akibat inflasi, kenaikan harga energi, pemeliharaan armada, hingga ekspansi layanan bus listrik. Kendati demikian, Chico menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai kenaikan harga tiket pada tahun 2026, karena pemerintah masih mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menjaga daya beli masyarakat Jakarta.
"Kajian yang dilakukan PT TransJakarta adalah hal yang lumrah. Tarif Rp3.500 memang sudah bertahan sejak 2005 (21 tahun), sementara biaya operasional terus meningkat karena inflasi, harga energi, pemeliharaan armada (termasuk bus listrik), dan ekspansi layanan," jelas Chico di Jakarta, Senin.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kajian tersebut masih berlangsung dan belum mengarah pada keputusan final.
Chico juga mengatakan, kewenangan penetapan tarif tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta melalui mekanisme APBD.
Untuk itu, lanjut Chico, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi secara keseluruhan sebelum memutuskan penyesuaian tarif.
"Belum ada keputusan kenaikan tarif di 2026. Prioritas tetap menjaga layanan berkualitas dengan subsidi yang efisien," ujar Chico.
Ia mengatakan, alokasi subsidi untuk PT Transjakarta dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp3,7 triliun, yang diharapkan dapat memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan kajian mengenai penyesuaian tarif sudah dilakukan.
Namun, keputusan akhirnya tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta.
Ia mengatakan, kajian ini dilakukan mengingat tarif Transjakarta belum naik sejak 21 tahun yang lalu. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan 2005, ketika Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta masih sekitar Rp800.000.
Kini, lanjut Welfizon, angka tersebut telah berada di kisaran Rp6 juta, sementara tarif Transjakarta belum berubah.
âKenaikannya (UMP) sudah 7-8 kali lipat, tapi tarif kita masih bertahan 21 tahun,â kata dia.
- busway
- tarif transjakarta
- ump jakarta
- apbd jakarta
- subsidi transportasi
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Lindungi Konsumen dan Tingkatkan Daya Saing Produk Nasional, Mendag Terbitkan Permendag 15/2025
-
Tambahan Modal Rp2 Triliun, BTN Manfaatkan Skema Shareholder Loan
-
Avengers: Doomsday Hampir Selesai Syuting, Tapi Kenapa Fans Malah Makin Bingung?
-
Merck Kerja Sama dengan Penyedia Asuransi untuk Perawatan Kesuburan yang Terjangkau
-
Jalur Puncak Padat Merayap di Masa Libur Panjang
-
Berikan Pelindungan Pekerja Migran, Menteri P2MI Resmikan Desa Migran Emas di Wonosobo, Jateng
-
Menteri LH: 35 Kabupaten/Kota Sudah Tak Berstatus Darurat Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.