Operasi Kapal JHUB Dikontrol, Nelayan Lokal Tetap Prioritas

Senin, 27 Apr 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan merespons penolakan nelayan di Kabupaten Merauke terhadap penggunaan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas nelayan lokal. Pemerintah menegaskan bahwa operasional JHUB telah diatur secara ketat dan terukur untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi ketat pada zona dan titik koordinat tertentu agar tidak tumpang tindih dengan wilayah nelayan kecil. Pengaturan ini mengacu pada regulasi resmi yang menetapkan jenis alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk pelarangan trawl karena berisiko merusak sumber daya ikan, sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi ketat.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan — Sumber: istimewa

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif di Jakarta, Minggu (26/4).

Lutfi menambahkan pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha mematuhi standar operasional, menjaga keselamatan, serta menghindari konflik di lapangan, dengan sanksi bagi pelanggaran. Pengawasan diperkuat melalui sinergi lintas instansi, sementara kapal yang belum memenuhi izin, seperti milik PT Tri Kusuma Graha, belum boleh beroperasi.

Di sisi lain, lanjutnya, KKP membuka dialog dengan nelayan lokal untuk mencegah kesalahpahaman, dan dukungan terhadap investasi tetap diharapkan selama mematuhi aturan serta memberi manfaat ekonomi bagi daerah.

Dukung Investasi

Pada kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze menyampaikan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.