Arah Baru Bursa: OJK Masukkan Demutualisasi dalam Revisi UU P2SK

Senin, 27 Apr 2026, 20:35 WIB

JAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan transformasi struktural dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perseroan yang berorientasi profit dan tata kelola modern.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, serta daya saing bursa dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global.

Ket. Foto: Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.

Secara analitis, demutualisasi membuka ruang bagi pemisahan yang lebih tegas antara fungsi regulator dan operator pasar, sehingga potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.

Selain itu, model korporasi memungkinkan BEI mengakses sumber pendanaan yang lebih luas untuk pengembangan infrastruktur dan inovasi produk.

Namun, tantangan utama terletak pada menjaga keseimbangan antara orientasi komersial dan fungsi pelayanan publik, termasuk perlindungan investor serta stabilitas pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menuturkan, menurut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, parlemen berupaya untuk memperkuat landasan hukum demutualisasi bursa menjadi undang-undang.

“OJK sempat dimintai pandangan dalam RDP di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya demutualisasi bursa efek,” kata Hasan Fawzi kepada pers saat ditemui di BEI, Jakarta, Senin (27/4).

Ia menuturkan, penguatan landasan hukum demutualisasi bursa tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui revisi UU P2SK.

Setelah revisi tersebut disetujui dan disahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan aturan turunan lainnya, salah satunya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, OJK akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) terkait sesegera mungkin.

“Tentu akan prosesnya nanti undang-undangnya dahulu baru kemudian PP-nya dan kemudian nanti kami turunkan dalam bentuk aturan pelaksanaan, baik perubahan di OJK, Peraturan OJK, maupun nanti perubahan peraturan di Bursa Efek Indonesia,” ucap Hasan.

Sebelumnya, Hasan Fawzi mengatakan, pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Aturan-aturan tersebut akan menjadi fokus perubahan lebih dahulu.

Sementara itu, ketentuan lain yang sifatnya belum mendesak akan dimasukkan ke dalam agenda penyesuaian pada tahap berikutnya.

Hasan mencontohkan, misalnya terdapat regulasi yang mengatur pembatasan pembagian dividen. Apabila ketentuan tersebut belum diubah, maka proses demutualisasi tetap dapat berjalan, namun pembagian dividen berpotensi tertunda sementara waktu.

“Kemudian mekanisme pemilihan pengurus. Kemudian misalnya pengajuan rencana bisnis yang selama ini memang akan terpusat dan harus melalui mekanisme persetujuan di OJK. Kan itu tidak perlu diubah juga masih bisa jalan,” kata dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.