Menko Perekonomian: Pemerintah Beri Insentif agar Tiket Penerbangan Tetap Terjangkau
Minggu, 26 Apr 2026, 18:57 WIBJAKARTA â Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Ini mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan melalui kebijakan ini PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah. âSehingga beban harga tiket yang dibayar penumpang dapat ditekan, meski biaya operasional maskapai naik akibat tingginya harga avtur,â ujar dia, Minggu (26/4).
Menurut Menko, insentif ini berlaku untuk pembelian tiket penerbangan selama 60 hari sejak tanggal diundangkan. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh calon penumpang.
Airlangga mengatakan intervensi kebijakan fiskal ini penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket penerbangan. âIni karena harga avtur, sebagai bahan bakar pesawat, menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,â ucap dia.
Menyusul kebijakan insentif ini, badan usaha angkutan udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut. Ini untuk menjamin insentif yang diberikan itu tepat sasaran.
Sedangkan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. âPengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan,â ujar Airlangga.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Ini adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai untuk menutupi fluktuasi harga bahan bakar.
Melalui keputusan tersebut, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat. Sebelumnya berlaku 10 persen untuk untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.
Menko berharap kombinasi dua kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses transportasi udara dengan harga terjangkau. âSehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga energi,â ujar dia.
Airlangga menambahkan pemerintah juga akan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9-13 persen. âKami harap dengan kisaran itu harga tiket pesawat masih terjangkau,â ujar dia. ils/I-1
- insentif
- Kemenko Perekonomian
- Harga Tiket Pesawat
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Sinergi OJK-Polda Jateng: Penagihan Kredit Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Tegas
-
MBG Ikut Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Fantastis! Danantara Spill Potensi Investasi PSEL Jakarta
-
Pemerintah Percepat Ekosistem AI dan Data Center untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi
-
Menhub: "Fuel Surcharge" Tiket Pesawat Akan Dihapus Setelah Tarif Batas Atas Baru Resmi Berlaku
-
UEA Keluar dari OPEC dan OPEC+, Guncangan Baru bagi Harga Energi Global
-
Pernyataan Presiden Emmanuel Macron Terkait Operasi Militer AS di Selat Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.