OJK PerIngatkan Penipuan Digital yang Kian Marak

Sabtu, 25 Apr 2026, 19:00 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan maraknya penipuan digital di masyarakat. Edukasi publik dinilai penting untuk menekan jumlah korban.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyebut tren penipuan meningkat signifikan. Data Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan lonjakan sejak November 2024.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

“Kami menerima hampir 500.000 laporan aduan dari masyarakat. Jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar karena banyak yang tidak melapor," kata Hudiyanto, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan terdapat dua modus penipuan yang sedang marak terjadi. Salah satunya adalah penipuan lowongan kerja dengan iming-iming keuntungan cepat. Korban biasanya diminta melakukan tugas ringan dengan imbalan besar. Modus ini sering dimulai dari aktivitas sederhana seperti menyukai dan membagikan konten.

Seiring waktu, korban ditawari tugas lebih berat dengan imbalan lebih besar. Kondisi ini membuat korban semakin percaya hingga akhirnya terjebak.

Modus lainnya adalah penjualan emas palsu secara daring dengan mengatasnamakan lembaga resmi. Pelaku menawarkan harga lebih murah untuk menarik minat masyarakat.

“Karena banyak masyarakat ingin berinvestasi, mereka mudah tertipu website palsu. Pelaku sering mengatasnamakan lembaga resmi agar terlihat meyakinkan," ujar dia.

Hudiyanto menyebut mayoritas korban penipuan digital adalah perempuan. Persentasenya mencapai sekitar 55 persen dari total korban. Dari sisi usia, korban didominasi kalangan muda hingga pekerja aktif. Rentang usia korban berada antara 20 hingga 35 tahun.

Ia menilai penyebab utama bukan hanya rendahnya literasi digital masyarakat. Keinginan memperoleh keuntungan cepat juga menjadi faktor utama. “Kalau terasa terlalu indah dan mudah, itu patut dicurigai. Masyarakat harus cek legalitas dan menggunakan logika sebelum bertransaksi," tegas dia.

Hudiyanto mengimbau korban segera melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan OJK di nomor 157. ils/I-1

  • OJK
  • Penipuan Digital

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.