KP2MI Bekukan 4 P3MI, Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
Sabtu, 25 Apr 2026, 20:12 WIBJAKARTA â Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan pelindungan pekerja migran.
Salah satu P3MI yang disanksi adalah PT Timur Jaya Lestari beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (24/4/2026). Tiga perusahaan lainnya yaitu PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara.
Keempat P3MI tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, c, d, e, i, k, t, dan v.
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, merinci pelanggaran yang dilakukan. Pertama, merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran tanpa memiliki SIP2MI.
Kedua, tidak melakukan seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia. Ketiga, tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Pelanggaran lainnya meliputi penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan tidak sesuai jabatan dan jenis pekerjaan di perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan masalah pekerja migran yang sudah ditempatkan.Â
Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan ke pekerja, padahal seharusnya ditanggung calon pemberi kerja atau pemberi kerja.
âPenjatuhan sanksi ini bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan seluruh P3MI patuh aturan dan tidak merugikan pekerja migran,â kata Guritno di Jakarta, Sabtu (25/4).
Ia menegaskan, setiap pelanggaran Permen P2MI akan ditindak tegas lewat pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi diberikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman, bukan sembarangan.
Guritno menyebut KP2MI menerima banyak aduan dari pekerja migran yang ditempatkan keempat perusahaan itu. Aduan meliputi pekerjaan tidak sesuai perjanjian, upah tak dibayar, penahanan dokumen izin tinggal, tidak ada kontrak kerja jelas, hingga penempatan di pekerjaan tak layak seperti tempat hiburan malam, dan indikasi perdagangan orang.
Sebagian pekerja migran berangkat via jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski awalnya legal, kegiatan usaha P3MI dihentikan sementara setelah ditemukan pelanggaran praktik penempatan.
âSanksi ini sementara. Kalau P3MI lengkapi dokumen sesuai ketentuan KP2MI, sanksi akan diakhiri dan perusahaan bisa beroperasi lagi,â ujar Guritno.
Ia menegaskan, selama sanksi berlaku, seluruh P3MI yang disanksi dilarang melakukan seleksi maupun mengurus dokumen penempatan CPMI, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.
- Pekerja Migran Indonesia
- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemen P2MI Minta Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja dengan Proses Instan
-
The Mummy 4 Resmi Digarap, Brendan Fraser hingga Rachel Weisz Siap Beraksi Kembali
-
Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Siluman F-35 AS, Pilot Tidak Selamat
-
Dompet Dhuafa Bantu Nelayan: 31 Penerima Manfaat di Aceh Tamiang Dapat Perahu Hingga Modal
-
PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Jakarta Lewat SPKLU ke-4 di Sakura Garden City
-
Midnight Vibes Makin Estetik dengan Kamera Nightography Terbaru
-
Sidak Shelter P4MI Batam, Menteri P2MI Temukan Calon Pekerja Migran Tertipu Calo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.