KP2MI Bekukan 4 P3MI, Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Apr 2026, 20:12 WIB

JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan pelindungan pekerja migran.

Salah satu P3MI yang disanksi adalah PT Timur Jaya Lestari beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (24/4/2026). Tiga perusahaan lainnya yaitu PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara.

Ket. Foto: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan pelindungan pekerja migran, Jumat (24/4) — Sumber: istimewa

Keempat P3MI tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, c, d, e, i, k, t, dan v.

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, merinci pelanggaran yang dilakukan. Pertama, merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran tanpa memiliki SIP2MI.

Kedua, tidak melakukan seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia. Ketiga, tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Pelanggaran lainnya meliputi penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan tidak sesuai jabatan dan jenis pekerjaan di perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan masalah pekerja migran yang sudah ditempatkan. 

Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan ke pekerja, padahal seharusnya ditanggung calon pemberi kerja atau pemberi kerja.

“Penjatuhan sanksi ini bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan seluruh P3MI patuh aturan dan tidak merugikan pekerja migran,” kata Guritno di Jakarta, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan, setiap pelanggaran Permen P2MI akan ditindak tegas lewat pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi diberikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman, bukan sembarangan.

Guritno menyebut KP2MI menerima banyak aduan dari pekerja migran yang ditempatkan keempat perusahaan itu. Aduan meliputi pekerjaan tidak sesuai perjanjian, upah tak dibayar, penahanan dokumen izin tinggal, tidak ada kontrak kerja jelas, hingga penempatan di pekerjaan tak layak seperti tempat hiburan malam, dan indikasi perdagangan orang.

Sebagian pekerja migran berangkat via jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski awalnya legal, kegiatan usaha P3MI dihentikan sementara setelah ditemukan pelanggaran praktik penempatan.

“Sanksi ini sementara. Kalau P3MI lengkapi dokumen sesuai ketentuan KP2MI, sanksi akan diakhiri dan perusahaan bisa beroperasi lagi,” ujar Guritno.

Ia menegaskan, selama sanksi berlaku, seluruh P3MI yang disanksi dilarang melakukan seleksi maupun mengurus dokumen penempatan CPMI, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.