Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Daya Dorong Ekonomi Makin Besar
Senin, 05 Okt 2026, 19:00 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total penyaluran kredit perbankan per Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/ yoy) menjadi sebesar Rp9.178 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB secara daring di Jakarta, Senin (5/10), menyampaikan kinerja intermediasi tersebut menunjukkan adanya tren penguatan.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 25,11 persen (yoy), diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 11,45 persen (yoy), sedangkan kredit konsumsi sebesar 5,07 persen (yoy).
Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,18 persen (yoy).
Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 2,38 persen (yoy). Sedangkan ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,41 persen (yoy).
Per Agustus 2026, baki debet kredit buy now pay later (BNPL) sebagaimana dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sebesar Rp31,41 triliun atau sebesar 0,34 persen dibandingkan total kredit perbankan.
Nilai BNPL perbankan pada periode tersebut tumbuh tinggi yakni sebesar 29,10 persen (yoy), dengan jumlah rekening mencapai 34 juta.
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,94 persen (yoy) menjadi sebesar Rp10.413 triliun.
Menurut OJK, pertumbuhan tertinggi yakni pada deposito sebesar 13,10 persen (yoy), diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 9,82 persen (yoy) dan 9,56 persen (yoy).
Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan rasio alat likuid non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 102,31 persen dan 23,04 persen, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 187,1 persen.
Sementara itu, kualitas kredit juga terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) NPL gross pada level 2,11 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Adapun loan at risk (LaR) tercatat sebesar 8,56 persen serta profitabilitas atau return on assets (ROA) bank pada level 2,43 persen.
Pada kesempatan tersebut, Dian juga melaporkan perkembangan pemberantasan perjudian daring. Dalam hal ini, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di samping itu, OJK juga melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence.
Terkait dengan kebijakan, OJK telah mengeluarkan peraturan antara lain POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.
Selain itu, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 yang merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Diminta Perluas Kredit Produktif
-
129 Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Basarnas Libatkan Pemilik Angkat Bangkai Kapal
-
Jangan Khawatir! Gumoh pada Bayi Bukan Tanda Anak Anda Sakit, Simak Penjelasannya
-
Misteri Kepunahan Massal 252 Juta Tahun Lalu Terpecahkan
-
Pemerintah Siapkan Desain Ideal Penataan Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.