Pemkab Situbondo Batasi Layanan Program Berantas Plus, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 27 Mei 2026, 01:30 WIB

Situbondo - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebut pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 tentang aturan terbaru pembatasan pelayanan program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus).

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Badri di Situbondo, Selasa (26/5), menjelaskan Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program Berantas Plus.

Ket. Foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Jawa Timur, Muhammad Badri. di Situbondo, Selasa (26/5). — Sumber: Antara

"Dalam Perbup 22/2026 ini menyebutkan tidak semua layanan bisa menggunakan program Berantas Plus, kalau sebelumnya bebas, sekarang ada batasan-batasan, salah satunya kargo jenazah dari luar negeri," kata dia.

Selain kargo jenazah dari luar negeri, lanjut Badri, pelayanan jenazah dari luar daerah atau warga yang meninggal dunia di luar Situbondo dan jenazahnya akan dibawa ke Situbondo juga tidak bisa dilayani dalam pembiayaannya melalui Berantas Plus.

Termasuk penyakit yang disebabkan oleh kesengajaan seperti bunuh diri atau tindakan kriminal dan penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol, kata dia, juga tidak bisa lagi dilayani program Berantas Plus.

"Yang kelima, penyakit tidak dilayani melalui program tersebut adalah gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri," kata Badri.

Menurut dia, peraturan bupati terbaru tersebut dibuat dimungkinkan karena belajar dari serapan anggaran dari program tersebut cukup tinggi, sehingga pemerintah daerah setempat membuat Perbup 22/2026 mengubah Perbup 12/2026.

"Pada tahun ini anggaran Berantas Plus awalnya Rp500 juta, dan sampai Maret 2026 sudah tersisa Rp17 juta, tapi untuk program ini ditambah lagi menjadi sekitar Rp2 miliar, ini untuk pembiayaan hingga akhir tahun 2026," kata Badri.

  • pemkab situbondo

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.