Penantian Lima Tahun Warga Terdampak YIA Berujung Kepastian Ganti Rugi

Senin, 05 Okt 2026, 18:45 WIB

KULON PROGO — Kepastian penyelesaian lahan pengganti bagi warga terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan verifikasi faktual tanah pengganti di Aula Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Senin (5/10).

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan administrasi yang telah dinantikan warga sejak 2021. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data administrasi, dokumen yuridis, dan kondisi fisik tanah sebelum proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR).

Ket. Foto: Wakil Bupati Kulon Progo sekaligus Ketua Tim Pengadaan, Ambar Purwoko beserta jajaran. — Sumber:

Wakil Bupati Kulon Progo sekaligus Ketua Tim Pengadaan, Ambar Purwoko, hadir bersama Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono dan sejumlah perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas hak warga.

Sugiatmi, warga Galur, menjadi salah satu pemilik lahan yang mengikuti proses tersebut. Ia bersama kakak dan adiknya mengelola tanah warisan orang tua seluas 600 meter persegi yang proses penyelesaiannya telah berlangsung sejak masa pandemi Covid-19.

Ia mengaku lega setelah proses verifikasi kembali berjalan. Sebelumnya, kelengkapan administrasi dan pengukuran lahan telah dilakukan dan kini dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, sudah lega, cememplong karena sudah berlanjut lagi dan ada proses setelah menunggu hampir 5 tahun. Kemarin administrasi dan pengukuran sudah lengkap serta diverifikasi semua mengikuti peraturan baru. Semoga bisa lebih cepat penawaran harga dan pencairannya, maka lebih baik," ungkap Sugiatmi.

Ambar mengatakan pemerintah bersama perangkat daerah terkait berupaya menyelesaikan persoalan agraria yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD) Palihan. Menurutnya, pertemuan langsung dengan warga diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera diurai.

"Kami hadir bersama jajaran dan Perangkat Daerah terkait ingin menyelesaikan masalah yang bertahun-tahun belum selesai. Mohon disampaikan dengan baik, mudah-mudahan pertemuan ini memberikan pencerahan dan memberikan senyum bahagia," ujar Ambar.

Menurut Ambar, verifikasi secara langsung juga penting untuk memastikan legalitas pihak yang berhak menerima ganti rugi. Data pemilik tanah dicocokkan dengan dokumen kepemilikan sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

"Fokus kami adalah bertemu langsung dengan para pemilik tanah. Hal ini untuk memastikan bahwa pihak penjual atau calon yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat tanah. Ini merupakan langkah penting untuk menjamin legalitas," tambah Ambar.

Ia juga meminta warga yang lahannya batal digunakan akibat adanya jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tidak berkecil hati. Lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan karena tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.

Sementara itu, Lurah Palihan, Khalisa Paraharyana, mengatakan terdapat 80 bidang tanah warga yang masih menjalani proses penyelesaian. Tahapan selanjutnya akan diarahkan menuju kesepakatan harga sebelum pelepasan hak dan pembayaran dilakukan.

"Saat ini total ada 80 bidang tanah warga yang sedang kami proses untuk menuju tahapan kesepakatan harga. Kami akan menjadwalkan satu per satu dengan kuota 10 sampai 20 orang per hari untuk pelepasan hak bersama pembayarannya. Karena ini pengadaan tanah secara langsung maka ada proses tawar-menawar harga, jadi besok dalam undangan mohon membawa sertifikat aslinya sebagai bukti hak milik agar transaksi lancar," jelas Khalisa.

Khalisa meminta warga mengikuti jadwal yang ditetapkan serta memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Sertifikat asli menjadi salah satu dokumen yang harus dibawa dalam proses tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, mengatakan sertifikat asli akan dicocokkan oleh petugas BPN dengan bidang tanah yang bersangkutan pada saat pelepasan hak.

"Apabila diwakilkan, proses harus dilakukan oleh ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung dengan menyertakan surat kuasa resmi. Seluruh uang ganti kerugian akan dibayarkan di hadapan Kepala Kantor melalui transfer rekening bank demi keamanan masyarakat sebelum proses musyawarah mufakat harga dimulai pada 21 Oktober mendatang", pungkas Margaretha.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.