Pencemaran Cisadane Naik ke Penyidikan

Jumat, 24 Apr 2026, 03:33 WIB

TANGERANG -  Kasus pencemaran sungai Cisadane yang diawali kebakaran dinaikkan ke penyidikan. Kepolisian Resor Tangerang Selatan  menaikkan status penanganan dugaan unsur tindak pidana dalam kasus kebakaran di Gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno, Setu, yang berdampak pada pencemaran lingkungan Sungai Cisadane ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Kamis, menyatakan bahwa polisi kini sudah melakukan serangkaian penyelidikan. “Saat ini sudah ke proses sidik,” ucapnya.

Ket. Foto: Warga melempar jala untuk menangkap ikan dari aliran Sungai Cisadane di Pintu Air Sepuluh, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. — Sumber: ANTARA/Putra M. Akbar

Dia menjelaskan, sebagai bentuk profesional dalam penanganan kasus ini, maka dia meningkatkan status ke tahap penyidikan. Dalam tahapan tersebut, katanya, sejumlah saksi hingga ahli telah dimintai keterangan untuk mempercepat pengungkapan atas kebenaran dari peristiwa itu.

“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” kata Wira. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan juga turut melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kebakaran gudang pestisida yang menyebabkan pencemaran lingkungan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengaku timnya memanggil dan memeriksa pengelola utama kawasan Taman Tekno BSD. Terdapat dua orang yang diperiksa selama empat jam.

“Ya benar, kami memanggil untuk minta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam,” katanya.

Ronny menyatakan, dari hasil pemanggilan tersebut, dia akan melanjutkan ke tahap lanjutan penyelidikan. “Hasil ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.

Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup, memastikan proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan Sungai Cisadane segera memasuki tahap gugatan perdata. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan rangkaian awal penanganan perkara telah selesai pada pekan kemarin. itu termasuk hasil uji laboratorium yang menjadi dasar utama pembuktian.

“Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin. Sebab sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu. Sementara itu, unsur pidananya nanti kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” tuturnya. Ant/G-1

  • sungai cisadane

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.