Pencemaran Cisadane Naik ke Penyidikan

Jumat, 24 Apr 2026, 03:33 WIB

TANGERANG -  Kasus pencemaran sungai Cisadane yang diawali kebakaran dinaikkan ke penyidikan. Kepolisian Resor Tangerang Selatan  menaikkan status penanganan dugaan unsur tindak pidana dalam kasus kebakaran di Gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno, Setu, yang berdampak pada pencemaran lingkungan Sungai Cisadane ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Kamis, menyatakan bahwa polisi kini sudah melakukan serangkaian penyelidikan. “Saat ini sudah ke proses sidik,” ucapnya.

Ket. Foto: Warga melempar jala untuk menangkap ikan dari aliran Sungai Cisadane di Pintu Air Sepuluh, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. — Sumber: ANTARA/Putra M. Akbar

Dia menjelaskan, sebagai bentuk profesional dalam penanganan kasus ini, maka dia meningkatkan status ke tahap penyidikan. Dalam tahapan tersebut, katanya, sejumlah saksi hingga ahli telah dimintai keterangan untuk mempercepat pengungkapan atas kebenaran dari peristiwa itu.

“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” kata Wira. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan juga turut melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kebakaran gudang pestisida yang menyebabkan pencemaran lingkungan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengaku timnya memanggil dan memeriksa pengelola utama kawasan Taman Tekno BSD. Terdapat dua orang yang diperiksa selama empat jam.

“Ya benar, kami memanggil untuk minta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam,” katanya.

Ronny menyatakan, dari hasil pemanggilan tersebut, dia akan melanjutkan ke tahap lanjutan penyelidikan. “Hasil ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.

Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup, memastikan proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan Sungai Cisadane segera memasuki tahap gugatan perdata. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan rangkaian awal penanganan perkara telah selesai pada pekan kemarin. itu termasuk hasil uji laboratorium yang menjadi dasar utama pembuktian.

“Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin. Sebab sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu. Sementara itu, unsur pidananya nanti kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” tuturnya. Ant/G-1

  • sungai cisadane

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hunian Mixed-Use Baru Resmi Meluncur di BSD City, Sasar Pasar Investasi Properti

IndoBuildTech Expo 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 550 Peserta dari 11 Negara

BRI Life Perkuat UMKM Berbasis Singkong, Hadirkan Inovasi Pie Susu Mocaf

Magma Terus Bergerak! Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Radius 3 Km Harus Kosong Total

Siap-Siap Bikin Geger Dunia Arkeologi, Sampel Gua Prasejarah Kalsel Ini Bakal Diterbangkan ke Australia!

Dikira Batu Biasa, Nelayan Sungai di Blitar Tak Sadar Injak Benda Diduga Roket Militer!

Sah! Jalur Kasihan-Bangunjiwo Kini Mulus Total, Ini Siasat Ekonomi Baru Kabupaten Bantul

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, BPBD Lebak Minta Nelayan Tak Mendekat

Perkuat Ketahanan Maritim dan Kebencanaan Nasional, BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band Cilacap

Siklon Tropis Bavi Intai Indonesia Timur, BMKG Imbau Warga Waspada, Dampak Terasa hingga 24 Jam ke Depan

Gen Z & Milenial Diproyeksikan Jadi Mesin Baru Penggerak Wisata Tematik

Di IndoBuildTech 2026, Coway Indonesia Perkenalkan Inovasi Terbaru Solusi Air dan Udara untuk Hunian Modern yang Sehat

Resmi Dibuka, D-8 Halal Expo Indonesia Dorong Jadi Kekuatan Baru Ekonomi 

Mobil Mewah Rp2,05 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Tiba di Jakarta.

Polri dan Polda Metro Geledah Kafe serta Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara.

Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Rp17,93 Miliar untuk Revitalisasi 25 Sekolah di Pasaman Barat.

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi TPPU Libatkan PLN, Asabri dan Krakatau Steel.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.