Bang Doel Sapa Warga: Soroti Nasib Rusun Perumnas yang Habis Masa Kelola di 2026

Jumat, 24 Apr 2026, 21:40 WIB

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri kegiatan "Bang Doel Sapa Warga" di Kampung Wisata Eduwisata Bhinneka, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/4). Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi warga terkait persoalan lingkungan dan pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan utama dibahas, mulai dari status kepemilikan tanah, persoalan rumah susun, layanan air bersih, hingga pengelolaan sampah. Rano menilai pendekatan jemput bola seperti ini penting agar pemerintah dapat melihat langsung kondisi lapangan dan memahami kebutuhan riil masyarakat.

Ket. Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri kegiatan “Bang Doel Sapa Warga” di Kampung Wisata Eduwisata Bhinneka, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/4). Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi warga terkait persoalan lingkungan dan pelayanan publik. — Sumber: Istimewa

Menurutnya, aspirasi warga yang masuk telah diseleksi berdasarkan aturan serta kewenangan perangkat daerah terkait. Hal itu dilakukan agar setiap usulan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan tidak bertentangan dengan mekanisme pemerintahan yang berlaku.

"Melalui Bang Doel Sapa Warga, kami akan memastikan seluruh aspirasi warga ditindaklanjuti secara terkoordinasi, termasuk terkait isu aset, layanan air bersih (PAM), penanganan kawasan kumuh, serta menyetujui warga terhadap PBB/NJOP rumah susun, dengan tetap merujuk pada mekanisme dan izin yang berlaku," ujar Rano Karno.

Ia menjelaskan, salah satu kendala terbesar dalam merealisasikan berbagai usulan warga di Kebon Kosong adalah belum jelasnya status kepemilikan lahan. Sebagian lahan tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta, sementara sebagian lainnya berada di bawah kewenangan Sekretariat Negara (Setneg).

Kondisi tersebut membuat sejumlah program pembangunan lingkungan tidak dapat langsung dijalankan karena harus menyesuaikan dengan status hukum lahan. Menurut Rano, persoalan ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap efektivitas musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di wilayah tersebut.

"Nah, tadi setelah saya mengamati, memang ada permasalahan utama yang cukup besar, yaitu status tanah di sini. Maka, ini harus segera kita rapatkan, karena ada tujuh RW yang merasa Musrenbang tidak berjalan efektif akibat status lahan yang belum jelas," kata Rano.

Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pembangunan jika lahan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pihaknya akan mencoba mencarikan solusi terbaik agar kebutuhan masyarakat tetap dapat diakomodasi melalui koordinasi lintas instansi.

Selain persoalan lahan, Rano juga menyoroti kondisi rumah susun di kawasan tersebut yang ternyata bukan aset Pemprov DKI, melainkan milik Perumnas. Warga pun menghadapi persoalan terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta masa pengelolaan yang akan berakhir pada tahun 2026.

"Yang kita lakukan hari ini menjadi ruang untuk mendengar langsung aspirasi warga Kebon Kosong, Kemayoran, agar persoalan di tingkat RW dapat dicatat, dipilah, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan perangkat daerah," tutur Rano.

Dalam kesempatan itu, warga dari RW 001, 002, 004, 005, 006, 008, dan 013 juga menyampaikan usulan lain seperti perbaikan saluran air, jalan lingkungan, trotoar, hingga pemanfaatan lahan kosong. Mereka juga menyoroti persoalan sampah, kebutuhan CCTV, lampu penerangan jalan umum, serta pembangunan fasilitas umum seperti RPTRA, MCK komunal, sekretariat Karang Taruna, dan lapangan olahraga.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.