Warga Jakarta Siap-siap! Transjakarta hingga MRT Cuma Rp1 pada 24 April 2026

Kamis, 23 Apr 2026, 13:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum pada 24 April 2026. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional.

Tarif khusus tersebut berlaku untuk layanan transportasi di bawah naungan BUMD DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Pemberlakuan tarif dimulai sejak pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum pada 24 April 2026. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum secara berkelanjutan.

"Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum," ujar Pramono.

Kebijakan ini tidak mengubah ketentuan layanan bagi kelompok masyarakat tertentu. Untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta penerima tarif Rp0, aturan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Pemprov DKI Jakarta mencatat adanya tren peningkatan signifikan dalam penggunaan transportasi umum. Sepanjang Triwulan I 2026, jumlah penumpang mencapai 112,1 juta orang, meningkat 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 103,8 juta penumpang.

Peningkatan ini dipengaruhi oleh berbagai langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah. Di antaranya perluasan rute dan armada, peningkatan kualitas fasilitas dan infrastruktur, serta integrasi antarmoda yang semakin baik.

Selain itu, digitalisasi sistem pembayaran juga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan transportasi umum. Kampanye penggunaan transportasi publik yang masif turut mendorong perubahan perilaku masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Pemprov DKI Jakarta menilai peralihan ke transportasi publik memiliki berbagai manfaat. Selain membantu mengurangi kemacetan, langkah ini juga berkontribusi dalam menekan tingkat polusi udara di ibu kota.

"Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat," tutur Pramono.

Kebijakan tarif Rp1 ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk mencoba dan kemudian beralih secara konsisten ke transportasi umum. Dengan meningkatnya jumlah pengguna, diharapkan sistem transportasi publik Jakarta semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota global yang modern dan ramah lingkungan. Transportasi publik yang kuat dinilai menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung mobilitas perkotaan yang efektif.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.