14 Pabrik Mobil Listrik Beroperasi! Kapasitas Produksi EV RI Tembus 400 Ribu Unit
Kamis, 23 Apr 2026, 13:15 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta menuturkan, lembaga tersebut terus mendorong percepatan pengembangan ekosistem industri KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) nasional sebagai bagian dari transformasi industri menuju ekonomi hijau dan penguatan daya saing manufaktur nasional.
Sebab, industri otomotif merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. âKarena itu, transformasi menuju kendaraan listrik harus dipastikan berjalan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi industri dalam negeri,â ujar Setia dalam diskusi bertajuk âLonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Genjot Adopsi Electric Vehicleâ yang diselenggarakan Forwin di Jakarta, Rabu (22/4).
Berdasarkan data Kemenperin, saat ini industri kendaraan listrik nasional menunjukkan perkembangan signifikan. Terdapat 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun, 68 perusahaan sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit per tahun, serta sembilan perusahaan bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini telah mencapai Rp25,674 triliun.
Sementara itu, populasi kendaraan listrik di Indonesia hingga Maret 2026 mencapai 358.205 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 236.451 unit sepeda motor listrik, 119.638 unit mobil penumpang listrik, 798 unit bus listrik, 537 kendaraan komersial listrik, serta kategori lainnya. Pertumbuhan ini menunjukkan tren positif dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (compound annual growth rate/CAGR) di atas 140% dalam lima tahun terakhir.
âTerjadi perubahan preferensi konsumen. Masyarakat mulai memilih kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Ini menjadi sinyal positif bagi transformasi industri otomotif nasional,â ungkap dia.
Pada tahun 2025, pangsa pasar kendaraan roda empat berbasis listrik di Indonesia mencapai 21,71%, terdiri dari BEV sebesar 12,93%, hybrid electric vehicle (HEV) 8,13%, dan PHEV 0,65%. Sementara itu, porsi produksi kendaraan berbasis listrik mencapai 11,1% dari total produksi kendaraan roda empat nasional.
Setia menegaskan, program optimalisasi TKDN menjadi fokus utama pemerintah agar investasi kendaraan listrik memberi nilai tambah maksimal di dalam negeri. Sesuai roadmap, batas minimal TKDN KBLBB ditetapkan sebesar 40% hingga 2026, meningkat menjadi 60% pada 2027â2029, dan 80% mulai 2030.
âKami ingin investasi kendaraan listrik tidak berhenti pada perakitan, tetapi terus berkembang menuju pendalaman struktur industri, termasuk baterai, komponen utama, dan rantai pasok nasional,â tegas dia.
Indonesia, kata dia, telah memiliki fondasi kuat dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik dari hulu ke hilir, mulai dari pemurnian nikel, manufaktur sel baterai dan battery pack, perakitan kendaraan listrik, hingga fasilitas daur ulang baterai. Hal ini menjadi keunggulan strategis Indonesia dalam menarik investasi global.
Kemenperin optimistis, dengan dukungan kebijakan yang konsisten, peningkatan permintaan domestik, serta masuknya investasi baru, Indonesia akan semakin kokoh sebagai pusat produksi kendaraan listrik di kawasan dan basis ekspor global.
Kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menjadi mesin pertumbuhan baru sektor otomotif nasional, seiring tingginya penjualan segmen ini sejak tahun lalu dan ditaksir berlanjut pada 2026. Ini tak lepas dari perubahan preferensi konsumen yang kini memburu kendaraan hemat energi sekaligus ramah lingkungan.
Penjualan EV diyakini tambah meledak, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi naik. Ini ditambah oleh makin dekatnya selisih harga antara harga EV dan mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE).
Faktor lainnya, jarak tempuh EV makin jauh, bisa mencapai 600 kilometer (km) saat baterai terisi penuh. Ini bisa mengurangi kecemasan jarak (range anxiety) yang biasanya dialami pengguna EV.
Booming EV di Indonesia terlihat jelas penurunan kontribusi mobil ICE terhadap total pasar. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), porsi ICE melorot dari 99,6% pada 2021 menjadi 78,2% pada 2025.
Sebaliknya, porsi battery electric vehicle (BEV) melejit dari 0,1% menjadi 12,9% pada akhir 2025. Per Maret 2026, porsi BEV naik lagi menjadi 15,6%, sedangkan ICE melorot menjadi 75%.
Pada periode ini, penjualan BEV melonjak 96% menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7%. Adapun penjualan mobil ICE malah ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20%.
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah (Timteng). Peningkatan adopsi EV diyakini bisa mengurangi konsumsi dan impor BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Itu sebabnya, pemerintah daerah (pemda) berhati-hati dalam menerapkan pajak ke EV, seperti tercantum dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Dalam aturan itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bisa dikenakan ke EV mulai 1 April 2026.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah (pemda) disarankan mengenakan tarif pajak progresif EV demi menjaga momentum penjualan. Konkretnya, EV dengan harga di atas Rp500 juta bisa diganjar tarif tinggi, sedangkan di bawah Rp300 juta harusnya dikenakan tarif rendah.
Pemerintah juga bisa memberikan ruang lebih besar ke plug in hybrid electric vehicle (PHEV). Mobil jenis ini bisa menjadi jembatan solid transisi dari mobil ICE ke EV. Mode listrik murni PHEV bisa digunakan di pemakaian dalam kota, sehingga sama seperti BEV. Mobil ini juga bisa dipakai untuk jarak jauh, karena memiliki mesin pembakaran internal.
Artinya, PHEV cocok di Indonesia untuk menjawab ketimpangan infrastruktur di Jawa dan luar Jawa. Pemilik PHEV tidak perlu mengkhawatirkan keberadaan SPKLU, karena mobil tetap bisa digeber saat baterai habis. Atas dasar itu, PHEV layak diberikan tambahan insentif. Saat ini, PHEV hanya mendapatkan keringanan pajak barang mewah.
Sementara itu, pebisnis EV meminta konsistensi kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan adopsi. Hal yang patut digarisbawahi, EV dibutuhkan untuk mengurangi emisi karbon dioksida sekaligus konsumsi BBM yang pada ujungnya bisa meringankan beban fiskal negara.
Dari sisi regulator, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat regulasi mendukung pencapaian target net zero emission (NZE), antara lain melalui kebijakan pengembangan kendaraan rendah emisi karbon, roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), serta pengaturan insentif industri.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara dalam diskusi yang sama menuturkan, dalam satu dekade, terjadi transformasi besar di industri otomotif Indonesia, dari hanya satu powertrain, dalam hal ini ICE, menjadi multi-powertrain. Dominasi ICE di pasar mobil domestik terkikis, menandakan telah terjadi perubahan struktural di pasar.
âBuktinya, penjualan mobil bermesin konvensional terus menurun. Sebaliknya, mobil elektrifikasi meningkat,â kata dia.
Dia mencatat, BEV saat ini menjadi primadona di Indonesia, dengan porsi 15,9% per Maret 2026. Mobil jenis ini kini menjadi mesin pertumbuhan baru industri otomotif. BEV, kata dia, bahkan sudah melampaui HEV yang porsinya hanya 8,1%.
âPertanyaannya sekarang bukan lagi soal apakah disrupsi BEV terus berlanjut, melainkan apakah ICE akan kena elektrifikasi juga?â kata dia.
Kukuh juga menilai, PHEV potensial dikembangkan. Sekarang tinggal mempertimbangkan, apakah PHEV layak diberikan tambahan insentif. Saat ini, PHEV hanya mendapatkan keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), tidak seperti BEV yang tarif PPnBM-nya 0%.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Setop Jadi Penonton! Kemenperin Bongkar Jurus Cetak SDM Industri Jemput Investasi Tiongkok
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
Generasi Muda Bikin PMDN Agro Naik Tajam! Kemenperin: Makanan Minuman Jadi Magnet Baru
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.