Ada Aturan Baru Kendaraan Listrik, Perhatikan Detilnya
Rabu, 22 Apr 2026, 06:39 WIBJAKARTA â Para pemilik kendaraan listrik perlu mencermati ketentuan baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.
"Sebetulnya total pajak sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Regulasi anyar yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Menkeu menjelaskan pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.
Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Ia menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya. Dalam Permendagri 11/2026 itu, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
- Insentif mobil listrik
- Aturan Baru
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Resmi Gabung Nexus, BI Percepat Integrasi Pembayaran Global
-
Enak Banget! Selain Bebas Ganjil Genap, Pengguna Kendaraan Listrik di DKI Juga Bebas Pajak PKB dan BBNKB
-
Pemkab Bangka Barat Fsilitasi Tradisi Khitanan Massal
-
Peluncuran mobil hemat energi Bengawan UNS
-
Ekspor Fesyen dan Kriya RI Tembus Rp476,3 Triliun pada 2025
-
Satgas MBG Lombok Timur Tangani Dugaan Kasus Keracunan Pelajar
-
El Mencho Tewas, Meksiko Berstatus Siaga Tempur di 18 Wilayah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.