Petugas Damkar Gugur di Kramat Jati, Pemprov DKI Penuhi Haknya

Minggu, 02 Agu 2026, 18:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemprov memastikan seluruh hak almarhum akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika petugas sedang melakukan operasi pemadaman kebakaran pada Sabtu (1/8). Menurutnya, almarhum tidak berada di titik utama pemadaman, melainkan bertugas mendukung operasi dengan mencari sumber air dan menyambungkan selang pemadam.

Ket. Foto: Pemprov DKI menyampaikan duka cita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemprov memastikan seluruh hak almarhum akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bayu di Jakarta, Minggu (2/8).

Bayu menjelaskan, laporan kebakaran diterima pada Sabtu pagi dan langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel. Saat menjalankan tugas penyambungan selang, Andriyono tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada sehingga rekan-rekannya segera memberikan pertolongan dan memanggil tim medis.

"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Bayu.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, yang meninjau lokasi kebakaran pada Minggu (2/8), mengatakan proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas Damkar. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bara api yang masih berada di bawah tumpukan sampah tidak kembali menyala.

"Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter," ujar Marulina.

Ia menjelaskan petugas telah membuka sejumlah titik pada tumpukan sampah agar air dapat menjangkau lapisan terdalam yang masih menyimpan bara api. Di saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan sampah secara bertahap di area yang telah dinyatakan aman dari potensi kebakaran.

Menurut Marulina, lokasi kebakaran bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, namun selama ini sering dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal hingga menyebabkan penumpukan. Karena itu, pengangkutan sampah akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh area dinyatakan aman oleh petugas Gulkarmat.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan. Imbauan itu sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah melalui pola pilah, angkut, olah, dan manfaatkan.

Marulina menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan untuk mencegah praktik pembuangan sampah liar kembali terjadi. Mulai Senin (3/8), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut dan menindak pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.