Penertiban Pedagang di Tepi Jalan Pasar Pannampu

Selasa, 21 Apr 2026, 23:47 WIB

Makassar - Perumda Pasar Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penertiban pedagang di tepi jalan Pasar Pannampu karena aktivitas jual beli di tempat itu mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Bagian Ketertiban Perumda Pasar Makassar Muh Jaenul di Makassar, Selasa, mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya jumlah pedagang yang menempati badan jalan di depan pasar.

Ket. Foto: Tim penertiban Perumda Pasar Makassar melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di tepi jalan raya dan mengganggu arus lalu lintas di Makassar, Selasa (21/4/2026). — Sumber: Antara

“Belakangan ini kami melihat ada kecenderungan pedagang kembali berjualan di tepi jalan. Hal ini tentu perlu ditertibkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Rusli Patara menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan sejumlah pegawai untuk siaga di beberapa pasar guna melakukan pengawasan secara rutin.

“Memang kami tugaskan petugas untuk selalu standby di sejumlah titik pasar. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan ruas jalan sebagai tempat berjualan,” katanya.

Menurutnya, langkah ini bagian dari tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar dalam rangka penataan pedagang kaki lima (PKL) agar lebih tertib dan terorganisasi.

“Kami terus mendorong para pedagang untuk masuk ke dalam pasar, menempati tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, kondisi pasar akan lebih tertata, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Perumda Pasar Makassar berharap, dengan adanya pengawasan rutin ini, kesadaran pedagang semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tallo sebagai bagian dari penegak peraturan daerah.

  • penertiban pedagang

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.