Lestari Moerdijat: Pengesahan UU PPRT Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Perempuan Indonesia
Selasa, 21 Apr 2026, 14:58 WIBJAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia.
âNilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,â kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya menanggapi pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4).
Setelah 22 tahun lalu diajukan dan dibahas, RUU PPRT disahkan menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut Lestari, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.
Ironisnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.
âUpah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,â ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.
Rerie mengungkapkan, sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat bahwa pengesahan UU PPRT hari ini adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Sejumlah langkah konkret lanjutan, tegas Rerie, harus segera dilakukan. Seperti antara lain sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.
Selain itu, tambah dia, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan.
Amanah UU PPRT ini, ujar Rerie, harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.
âBila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkas Rerie.
- Lestari Moerdijat
- Pengesahan UU PPRT
- Emansipasi Perempuan Indonesia
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Peneliti Ungkap Perubahan Iklim Timbulkan Tekanan Ekonomi ke Kelompok Rentan
-
KAI Daop 7: 45.999 orang gunakan KA saat libur Kenaikan Isa Almasih
-
Tingkat Kriminal Sangat Parah, Warga Merasa Tidak Aman Tinggal di Jakarta Barat
-
Serie A Italia: Roma Mengamuk, Fiorentina Dihajar Empat Gol Tanpa Balas
-
Iran Bebaskan Biaya Melintas di Selat Hormuz Selama 60 Hari
-
Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
-
Belanja Kemenkes di NTT Capai Rp45,87 Miliar Triwulan I, Dukung Layanan Kesehatan dan Pendidikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.