UB Bahas Rancangan Peraturan Tentang Kesehatan Mental

Jumat, 17 Apr 2026, 00:01 WIB

MALANG - Universitas Brawijaya (UB) melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terkait layanan kesehatan mental untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan di lingkungan kampus. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme layanan, pihak-pihak yang terlibat, hingga prosedur pemberian bantuan psikologis kepada mahasiswa.

“Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan,  baru-baru ini. 

Ket. Foto: Keterlibatan multipihak ini menunjukkan keseriusan universitas dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang inklusif dan berkelanjutan. — Sumber: Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, Setiawan menegaskan bahwa keberhasilan akademik mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan hard skill, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan mental. Menurutnya, mahasiswa dengan mental yang sehat cenderung mampu menyelesaikan studi tepat waktu dengan hasil optimal.

“Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas unit di lingkungan UB, di antaranya Wakil Dekan III, Divisi Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia, Tim Layanan Konseling, hingga Klinik UB

Ia menjelaskan kondisi mental mahasiswa sangat beragam, dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal seperti lingkungan, keluarga, hingga kondisi ekonomi. Oleh karena itu, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pendukung yang mampu menjaga dan meningkatkan kesehatan mental mahasiswa.

Saat ini, UB telah memiliki beberapa unit layanan seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit layanan konseling, serta subdirektorat terkait. Namun, Setiawan menilai bahwa diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar implementasi layanan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah pembahasan ini, Rapertor akan diproses melalui tahapan formal, termasuk pengajuan ke Rektor dan kemungkinan pembahasan di tingkat Senat Akademik sebelum disahkan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas unit di lingkungan UB, di antaranya Wakil Dekan III, Divisi Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia, hingga Klinik UB. Keterlibatan multipihak ini menunjukkan keseriusan universitas dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan ini, Setiawan Noerdajasakti berharap mahasiswa dapat memperoleh akses layanan kesehatan mental yang lebih baik, sehingga dapat mencegah gangguan psikologis yang berpotensi menghambat studi maupun memicu tindakan yang tidak diinginkan.

Selain itu, pihak universitas juga tengah menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara menyeluruh. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.