Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Mantan Pj Bupati Cilacap

Kamis, 16 Apr 2026, 18:30 WIB

SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis (16/4), mengatakan, penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Ket. Foto: mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri — Sumber: antara foto

Menurut dia, hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang bertambah menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding

Selain itu, kata dia, terpidana juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar," katanya.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut.

Selain Awaluddin Muuri, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain dalam perkara yang sama.

Hukuman 3 tahun dan 9 bulan terhadap Iskandar Zulkarnain yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang naik menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar dengan PT Cilacap Segara Artha untuk kemudian dilakukan pembayaran.

Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.

  • Pengadilan Tinggi Jateng
  • Perberat Hukuman
  • Pj Bupati Cilacap

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.