Foto: Pekerja informal didorong untuk manfaatkan diskon iuran JKK dan JKN
-
Ads📅 Kamis, 16 Apr 2026, 06:20 WIB
Buruh angkut menarik gerobak yang berisi cabai merah di Pasar Barito Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/4/2026). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Maluku Utara untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku mulai April hingga Desember 2026 dengan membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama sembilan bulan atau sebesar Rp75.600 agar pekerja informal dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Foto: Pekerja informal didorong untuk manfaatkan diskon iuran JKK dan JKN
Doc. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.