Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 Apr 2026, 12:56 WIBJAKARTA â Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman, Hery Susanto, pada Rabu malam di rumahnya. Dia terkai kasus suap pertambangan nikel tahun 2025.
Waktu itu tersangka sebagai komisioner Ombudsman. Hery menerima uang dari Direktur PT TSHI kurang lebih 1,5 miliar. Ini luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat kebun sawit.
âHS ditahan 20 hari ke depan di rutan Salemba,â demikian penjelasan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis.
âHS kami geledah dan diamankan di rumahnya tadi malam,â tambah Nurcahyo. Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Beberapa petugas mengawal Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Tersangka memakai rompi tahanan berwarna merah muda dalam keadaan diborgol. Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianta saat ditanya soal apakah benar Hery Susanto membenarkan. Anang menyatakan informasi bisa ke dirdik. Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada hari Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat Anggota Ombudsman.
- Jampidsus
- kasus korupsi
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
- ketua ombudsman hery susanto
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kabar Baik, Guru akan Setara Profesi Dokter atau Insinyur, Bukan Lagi Sekadar ASN
-
Lima Kementerian Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI
-
Mesin Penerimaan Pajak Belum Panas, Realisasi Per April Capai 27 Persen
-
TNI Kejar OPM yang Tewaskan Delapan Warga Sipil di Yahukimo
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
AS Ancam Gunakan Kekuatan Militer Jika Iran Nekat Miliki Senjata Nuklir
-
Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Lumpuhkan Listrik di Ujung Barat Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.