Era Baru Karbon Hutan! Indonesia Resmikan Aturan Lewat Permenhut 6/2026
Kamis, 16 Apr 2026, 20:15 WIBJAKARTA â Perdagangan karbon hutan merupakan mekanisme ekonomi yang mengonversi fungsi ekologis hutanâsebagai penyerap emisi karbonâmenjadi nilai finansial.
Melalui skema ini, pengelolaan dan pelestarian hutan tidak lagi dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai aset yang dapat menghasilkan pendapatan, baik bagi negara maupun masyarakat lokal.
Dalam konteks global, perdagangan karbon menjadi bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan alternatif di luar sektor ekstraktif.
Namun, implementasinya tidak sederhana. Tantangan utama terletak pada kejelasan regulasi, validasi penghitungan karbon, serta mekanisme distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar hutan.
Tanpa tata kelola yang transparan, perdagangan karbon berisiko memunculkan konflik kepentingan dan bahkan praktik greenwashing yang merugikan kredibilitas program.
Karena itu, keberhasilan perdagangan karbon hutan sangat bergantung pada integrasi antara perlindungan lingkungan dan kepastian ekonomi.
Penguatan sistem monitoring, pelibatan masyarakat adat, serta kepastian hak kelola menjadi kunci agar skema ini tidak hanya efektif dalam menekan emisi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
âPenerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif,â kata Menhut.
Ia menambahkan, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Lewat regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Selain itu, Permenhut juga memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.
âKami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,â ujar Raja Antoni.
Dari sisi hukum, Menhut mengatakan aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku.
Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi perhitungan ganda.
Selain itu, proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang sudah ditentukan.
âPermenhut ini juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional,â kata Menhut.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.
Selain itu, pada kawasan konservasi juga memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5â50 ton CO2e per hektare per tahun.
âPotensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan,â kata Raja Antoni.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Langgar Aturan Jam Operasional, 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Diberi Peringatan
-
Terjadi Lagi! Keracunan MBG di Cikalongkulon Cianjur, 180 Siswa Pusing, Mual, dan Muntah, Kapan Dievaluasi?
-
Indonesia Perkuat Aturan Perdagangan Karbon Hutan Lewat Permenhut 6/2026
-
Project Pop Gelar Konser “Forever Young - Forever Fun” untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Karier
-
KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT Terkait Pengadaan
-
Cianjur Siapkan Jalur Alternatif Mudik untuk Hindari Macet Puncak
-
Pada 2026, Tantangan Digital Bukan Inovasi tapi Keadilan Pasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.