Polisi di Bekasi Diduga Menerima Imbalan Sampai Rp16 Miliar

Rabu, 15 Apr 2026, 01:15 WIB

BEKASI – Bekasi sepertinya terus melahirkan berbagai kasus korupsi, tak hanya kepala daerahnya, tetapi juga ke bawah sampai apparat, termasuk seorang polisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang menerima uang imbalan hingga sekitar 16 miliar rupiah terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim jaksa penuntut umum bahwa ada fee, kurang lebih 16 miliar rupiah. Ini sudah diakui oleh saudara Yayat dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, yang terpantau kemarin.

Ket. Foto: Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4). — Sumber: ANTARA/Rio Feisal

“Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan,” katanya. Maka, dia minta seluruh masyarakat untuk tetap menunggu pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta ini, apalagi sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm dan cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu,” katanya. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18 Desember 2025.

Pada tanggal 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada tanggal 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap. Sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara itu, 8 April 2026, Yayat Sudrajat dalam persidangan untuk terdakwa Sarjan mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dia juga mengaku mendapatkan imbalan hingga 16 miliar rupiah sejak 2022. Adapun berdasarkan dakwaan KPK untuk Sarjan, diketahui terdakwa selama 2024-2025 sempat memberikan uang sebesar 1,4 miliar untuk Yayat Sudrajat. 

  • Polisi Bekasi

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.