Sayembara Tangkap Begal Berpotensi Langgar HAM dan Picu Main Hakim Sendiri

Kamis, 30 Jul 2026, 06:30 WIB

Jember, Jawa Timur - Pakar hukum Universitas Jember (Unej) Prof. I Gede Widhiana Suarda mengingatkan bahwa sayembara berhadiah untuk menangkap pelaku begal berpotensi memicu praktik main hakim sendiri dan melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga perlu dipertimbangkan secara matang oleh para pembuat kebijakan.

"Saya melihat sayembara tersebut berpotensi melanggar HAM dan memicu tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang," kata Gede di Kampus Unej, Jember, Rabu (29/7).

Ket. Foto: Pakar hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej Prof. I Gede Widhiana Suarda, memberikan keterangan, di Kampus Unej, Jatim, Rabu (29/7). — Sumber: Antara

Menurut Gede yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej, pemberantasan kejahatan jalanan memang harus menjadi prioritas, namun penanganannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak mendorong masyarakat mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

Ia menilai pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan kriminalitas apabila negara belum mampu menghadirkan kebijakan yang komprehensif, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, rasa aman masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aksi begal, jambret, maupun kejahatan jalanan menjadi sinyal bahwa negara perlu terus memperkuat sistem perlindungan dan keamanan bagi masyarakat.

"Ketika masyarakat takut pulang malam, orang tua cemas melepas anaknya ke sekolah, maka itu adalah sinyal bahwa negara harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan masyarakat," katanya.

Gede memahami munculnya gagasan sayembara sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kejahatan jalanan. Namun, ia mengingatkan pejabat publik maupun aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan penindakan.

Dalam kajian kriminologi, kata dia, terdapat konsep faktor kriminogen, yakni kondisi atau kebijakan yang justru berpotensi memicu lahirnya tindak pidana baru.

"Hal itu dapat memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tidak boleh dipandang sebagai keberhasilan pemberantasan kriminalitas.

"Tanggung jawab utama penindakan tetap berada pada Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Partisipasi masyarakat penting, tetapi sebatas mendukung terciptanya keamanan, bukan mengambil alih fungsi negara," katanya.

Karena itu, Gede menilai pemberantasan begal harus dibarengi dengan penguatan penegakan hukum, pencegahan kriminalitas, dan kebijakan yang mampu meningkatkan rasa aman masyarakat.

"Negara harus menang bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan yang menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Penegakan Hukum

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, maupun perampok, kemudian menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga mengingatkan sayembara tersebut berpotensi membahayakan warga sipil apabila diterapkan secara serius.

Menurut Pigai, masyarakat yang tidak memiliki pelatihan taktis berisiko menggunakan kekerasan saat menangkap pelaku kejahatan sehingga dapat memicu pertumpahan darah.

"Kalau serius ya tidak boleh. Tetapi kalau guyonan enggak apa-apa. Guyonan aja. Tetapi kalau serius tidak boleh, itu bahaya," kata Pigai di Bandung.

Ia menilai penegakan hukum tetap harus menjadi tanggung jawab aparat yang memiliki kewenangan dan kemampuan, sehingga pelibatan masyarakat tidak menimbulkan risiko baru bagi keselamatan publik.

  • Polemik Sayembara Tangkap Begal

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.