Menaker Siapkan “Kado” May Day 2026 di Tengah Lonjakan PHK dan Tuntutan Buruh
Rabu, 15 Apr 2026, 17:25 WIBJakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan tengah mempersiapkan âkadoâ bagi para pekerja/buruh menjelang Hari Buruh atau May Day 2026 yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
Hal ini ia ungkapkan menyusul pertanyaan terkait antisipasi dan langkah mitigasi pemerintah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat sejak awal tahun ini hingga Maret 2026 mencapai 8.389 orang.
âTunggu nanti akan ada pengumuman dari pemerintah. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,â kata Menaker saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/4).
Meski demikian, Yassierli enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait âhadiahâ bagi pekerja/buruh bulan depan itu.
âMenjelang 1 Mei nanti banyak hal, menjelang 1 Mei nanti kita ada banyak surprise, lah,â ujar dia singkat.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan membawa sejumlah isu utama dalam peringatan Hari Buruh 2026 nanti.
Pertama adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Ia menekankan bahwa undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang baru, bukan revisi atau tambal sulam dari aturan yang sudah ada.
âKedua, menolak outsourcing dan upah murah (HOSTUM), yang dinilai merugikan buruh dan menghilangkan kepastian kerja. Lalu, reformasi pajak dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun,â kata Said.
Lebih lanjut, permintaan keempat adalah menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur yang mulai membahas efisiensi tenaga kerja.
âKelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Ketujuh, menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen, dan kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan,â jelas dia.
KSPI juga menyoroti ancaman PHK akibat kenaikan biaya produksi, terutama dari sektor energi. Ia menjelaskan bahwa BBM industri yang tidak disubsidi telah mengalami kenaikan, sehingga berdampak langsung pada biaya produksi perusahaan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengamanan Rutan Palangka Raya Diperketat Selama Ramadan-Lebaran
-
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya sebagai Saksi Korupsi di DJKA
-
DPR Usulkan Agar Pemerintah Berikan Perlakuan Khusus bagi Daerah UHC Cegah Penurunan Kepesertaan JKN
-
Ayo Serbu Ancol! Tiket Masuk Digratiskan Selama Ramadan
-
Proyek ECRL Malaysia Tuntas Lebih Cepat, PLN Nusantara Power Tancapkan Jejak Global
-
Bulog Siapkan 146 Kios di Pasar Jaya demi Jaga Stabilitas Harga Pangan Ramadan
-
Festival Perang Air di Riau Menarik Perhatian Ribuan Warga dan Wisatawan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.