ASN Situbondo Kini Boleh Kerja dari Rumah Tiap Rabu, Ternyata Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru Bupati

Rabu, 15 Apr 2026, 15:50 WIB

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dan transformasi budaya kerja.

 Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto, mengungkapkan pada Rabu (15/4) bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati terbaru, para abdi negara dijadwalkan bekerja secara fleksibel dari tempat tinggal masing-masing setiap hari Rabu. Langkah ini diambil guna menekan biaya operasional daerah, seperti penggunaan listrik dan bahan bakar minyak, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang kini diintegrasikan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ket. Foto: Kantor DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, lengang pada hari pertama pelaksanaan WFH. Rabu (15/4). — Sumber: ANTARA/Novi Husdinariyanto

erah Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto di Situbondo, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/778/431.404/2026 yang berlaku mulai 10 April 2026.

“Surat edaran pelaksanaan WFH ini telah disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah, dan ASN bekerja dari rumah setiap hari Rabu atau satu kali dalam sepekan,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Yulianto, penerapan WFH juga bertujuan mendukung efisiensi belanja daerah, seperti penggunaan bahan bakar minyak dan listrik, sekaligus meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja ASN.

“Dengan menerapkan WFH, pemerintah daerah dapat melakukan penghematan anggaran,” katanya.

Ia menambahkan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung tetap melaksanakan tugas dari kantor atau work from office (WFO).

Sejumlah perangkat daerah yang tetap bekerja di kantor antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, rumah sakit, puskesmas, serta unit pelaksana teknis di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas, termasuk camat dan lurah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo disebutkan bahwa WFH merupakan pola kerja fleksibel berbasis lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, antara lain dengan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab, bersikap responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan.

Selain itu, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi BKPSDM Mobile.

  • pemkab situbondo
  • efisiensi anggaran
  • yusuf rio wahyu prayogo
  • wfh asn situbondo

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.