- Home
-
- Megapolitan
-
- Pelecehan Seksual di FH UI...
Pelecehan Seksual di FH UI: 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS, Terancam Sanksi Berat
Selasa, 14 Apr 2026, 17:45 WIBJAKARTA - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui percakapan di grup chat media sosial. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan berisi konten tidak senonoh viral di media sosial.
Unggahan tersebut pertama kali muncul pada 11 April 2026 melalui akun X @sampahfhui yang membagikan isi percakapan grup WhatsApp. Konten dalam percakapan itu memuat komentar vulgar, objektifikasi terhadap perempuan, serta lelucon cabul yang merujuk pada mahasiswi hingga dosen.
Kasus ini langsung mendapat perhatian luas publik karena sebagian anggota grup diduga merupakan pengurus organisasi mahasiswa. Beberapa di antaranya disebut memiliki posisi strategis seperti ketua angkatan hingga calon panitia kegiatan kampus.
Menindaklanjuti hal tersebut, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi pada 12 April 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pada hari yang sama, pihak fakultas menyatakan kecaman terhadap tindakan yang dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai akademik.
Proses penanganan kasus ini kini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Sidang etik terhadap para terduga pelaku telah digelar pada 13 April 2026 dan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya.
Dalam jalannya sidang, awalnya hanya dua orang yang dihadirkan sebelum akhirnya seluruh 16 mahasiswa dipanggil. Muncul dugaan bahwa keterlambatan pemanggilan sebagian pelaku berkaitan dengan latar belakang tertentu, meski hal ini belum dikonfirmasi secara resmi.
"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro.
Pihak universitas menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Selain itu, UI juga memastikan adanya pendampingan bagi pihak yang terdampak, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun akademik.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelasnya.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang terbukti bersalah. Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak kampus dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas lingkungan akademik.
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Universitas Indonesia (UI)
- Pelecehan Seksual
- Kekerasan Seksual
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Satgas PPKS
- FH UI
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pelecehan di Kereta
-
Cuaca Panas Terik di Samarinda Dipicu Ekuinoks, BMKG Ingatkan Ancaman Pancaroba
-
Gugur di Lebanon, Jenazah Kopda Anumerta Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo, DIY
-
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan "Red Notice" ke Interpol
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
The Secret Library Novotel BSD: Perpustakaan Mewah yang Jadi Incaran Pecinta Konten Estetik
-
Arus Mudik Laut ke Parepare H-6 Lebaran Capai 1.697 Penumpang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.