Kualitas Data Sosial Masih Hadapi Tantangan Serius
Selasa, 14 Apr 2026, 01:14 WIBJAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak layak lagi menerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.
 Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti usai pertemuan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemutakhiran DTSEN volume 2 Tahun 2026 yang mencakup pembaruan data keluarga dan individu.
 âSebanyak 11.014 KPM tergolong sebagai inclusion error, yakni penerima bantuan sosial yang berada pada desil 5 ke atas atau di luar kelompok sasaran utama,â kata Amalia. Jumlah itu jelasnya setara dengan sekitar 0,06 persen dari total penerima bansos pada triwulan pertama yang mencapai 18,15 juta keluarga. BPS juga mencatat adanya perubahan jumlah data pada pemutakhiran versi terbaru dibandingkan sebelumnya, baik pada tingkat keluarga maupun individu.
Pada data keluarga, jumlahnya meningkat dari 95,0 juta keluarga menjadi 95,3 juta keluarga pada versi kedua. Sementara itu, pada data individu terjadi peningkatan dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta individu setelah dilakukan pemutakhiran. Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Achmad Maâruf menilai temuan BPS itu menunjukkan masih adanya persoalan dalam ketepatan sasaran program bansos.
 Menurut dia, pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang menjadi langkah penting, namun temuan inclusion error tersebut menegaskan bahwa kualitas data sosial masih menghadapi tantangan serius. âIni menunjukkan bahwa sistem pendataan kita belum sepenuhnya mampu menangkap dinamika ekonomi masyarakat secara akurat,â ujarnya.
 Maâruf menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi rumah tangga yang relatif cepat, terutama pascapandemi dan di tengah tekanan ekonomi global, membuat data bansos rentan tertinggal. Akibatnya, sebagian penerima yang sudah tidak layak masih tercatat sebagai penerima bantuan. Kesalahan sasaran tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam distribusi bantuan.
 Dalam konteks kebijakan publik, hal itu berisiko menurunkan efektivitas bansos sebagai instrumen perlindungan sosial. Sebab itu, ia mendorong perbaikan sistem pendataan yang lebih adaptif, termasuk integrasi data lintas lembaga dan pemanfaatan teknologi. âKuncinya bukan hanya memperbarui data, tapi memastikan sistemnya mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat secara real time,â kata Maâruf.
 Pada kesempatan lain, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menuturkan masalah data ini sudah terjadi sejak lama dan hampir setiap tahun karena tidak ada evaluasi yang serius. Dari kondisi tersebut, perlu mengaudit pemberian bantuan sosial (bansos) beberapa tahun ke belakang yang masih menggunakan data lama, yang mana terjadi inclusion error.
 âPemberian bantuan selama ini yang tidak tepat sasaran apakah menguntungkan pihak tertentu?. Audit ini harus dilakukan selaras dengan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),â kata Huda.
Mitigasi Risiko
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menuturkan, dari aturan terbaru 2026, penerima bansos diprioritaskan pada Desil 1 hingga Desil 4 (Sangat Miskin hingga Rentan Miskin).
Desil 1-4 adalah prioritas utama untuk PKH dan sembako/BPNT (bantuan pangan non tunai), sedangkan Desil 5 masih berpeluang menerima bantuan tertentu (seperti PBI-JK) secara terbatas. Menurut Esther, mitigasi risiko harus menyiapkan bantalan bansos untuk menjaga daya beli masyarakat, tetapi ini tentu punya risiko menggerus ruang fiskal yang semakin sempit dalam APBN.
 Namun demikian, mitigasi risiko terbaik bukan menunggu shock mereda, melainkan menyiapkan respon yang cepat, terkoordinasi dan tepat sasaran sebelum tekanan harga berubah menjadi perlambatan ekonomi yang lebih dalam. Pemerintah diminta tidak gegabah menghapus daftar KPM bantuan sosial yang dinilai sudah tidak layak memperoleh bantuan tersebut. Sebab itu, diperlukan verifikasi kelayakan penerima guna memastikan mereka masih layak atau tidak menerima bantuan.
Pemerhati masalah kemiskinan dari Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi menuturkan, pendekatan monetaris perlu kehati-hatian, pergeseran antar survei atau kesalahan jangan dihapus berdasarkan data statistik semata, perlu verifikasi kelayakan penerima.Â
âKalau penerimanya memang layak sebaiknya tetap dimasukan, jika tidak layak baru dikeluarkan. Batas antar desil sangat tipis, belum lagi kedetailan basis pengeluaran dalam survei sangat memungkinkan terjadinya inclusion dan exclusion error,â kata Hafidz. Pendekatan moneteris jelasnya berkonskuensi serius pada orang yang hanya beda tipis dengan garis pembagian desil terpaksa keluar, padahal ada alasan subjektif misal penderita sakit, atau dia korban PHK akan sangat berpengaruh dalam realitas lapangan.
âPekerjaan rumahnya ke depan membangun skema verifikasi yang matang, dan dijalankan secara berintegritas. Kader-kader sosial seperti kader PKK dan Posyandu bisa dilibatkan sebagai informan terpercaya untuk verifikasi,â jelas Hafidz
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemendag berbagi beras dan minyak gratis
-
Cara Wamendagri Ribka Haluk Atasi Kendala BPJS dan Stok Darah di Rumah Sakit Papua
-
Iran Siapkan Balasan Bakal Sasar Semua Fasilitas AS dan Israel
-
Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Jamkrindo Salurkan Bantuan Sosial di Jakarta
-
Dominasi Pasar 2025: Xiaomi Jadi Merek No. 1 Smartphone, Tablet, dan Wearable di Indonesia
-
Bulog Serap Gabah Petani Lokal, Kebutuhan Beras Paser dan PPU Dipastikan Terpenuhi
-
Jelang THR Cair, Waspadai Dua Modus Penipuan Digital Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.