Era Baru Perikanan: Transparansi Jadi Tiket Masuk Pasar Global

Selasa, 14 Apr 2026, 18:10 WIB

JAKARTA – Transparansi produk perikanan menjadi isu krusial dalam menjamin keberlanjutan sumber daya laut sekaligus kepercayaan konsumen.

Keterbukaan informasi mengenai asal tangkapan, metode penangkapan, hingga rantai distribusi memungkinkan publik menilai apakah produk tersebut diperoleh secara legal dan ramah lingkungan.

Ket. Foto: Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan ke dalam kotak es di tempat pelelangan ikan (TPI) Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Angga Budhiyanto

Tanpa transparansi, praktik seperti penangkapan ilegal, overfishing, hingga manipulasi label berpotensi terus berlangsung tanpa pengawasan efektif.

Secara analitis, dorongan transparansi tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga daya saing industri.

Pasar global semakin menuntut standar ketertelusuran (traceability), sehingga pelaku usaha yang mampu menyediakan data yang akurat dan terbuka akan memiliki keunggulan kompetitif.

Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan teknologi, biaya, hingga kesiapan pelaku usaha kecil.

Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan nelayan untuk membangun sistem yang transparan, efisien, dan inklusif.

CEO & Founder Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Janti Djuari menegaskan bahwa pasar global kini tidak lagi hanya menuntut kualitas, tetapi juga transparansi penuh atas produk perikanan.

Janti menilai produk perikanan yang memiliki sistem ketertelusuran diakui internasional akan lebih mudah diterima di pasar global.

“Kalau kita bisa memberikan bukti bahwa produk mengikuti prinsip keberlanjutan, aspek sosial, dan sistem ketertelusuran yang kompatibel, maka otomatis kita punya nilai jual lebih. Produk yang tidak menggunakan sistem (ketertelusuran) akan tertinggal,” ujarnya dalam diskusi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/4).

Dalam kesempatan yang sama, pelaku usaha perikanan Rimba Tri Pataka juga mengakui bahwa aspek ketertelusuran kini menjadi syarat utama untuk masuk ke pasar yang lebih berkembang.

Ia menjelaskan bahwa pola pasar perikanan terus bertumbuh, dari penjualan curah, kini merambah ke supermarket bahkan restoran.

“Jaminannya apa bahwa makanan yang kita konsumsi, misalnya udang, benar-benar aman dan terjamin? Di sinilah perlunya ketertelusuran,” katanya.

Rimba menekankan bahwa hampir semua standar internasional seperti BRC (British Retail Consortium) maupun BAP (Best Aquaculture Practices) menjadikan traceability sebagai syarat wajib.

BRC merupakan standar keamanan pangan yang banyak digunakan oleh jaringan supermarket besar di Eropa untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan dapat ditelusuri.

Sementara itu, BAP adalah standar global yang menilai praktik budidaya perikanan dari aspek lingkungan, sosial, kesejahteraan pekerja, hingga keamanan pangan.

Menjawab kebutuhan tersebut, KKP telah mengembangkan sistem ketertelusuran digital bernama Stelina. Platform ini mengintegrasikan data dari hulu hingga hilir, mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, hingga pemasaran.

Sistem ini diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional dan memenuhi standar internasional Global Dialogue on Seafood Traceability (GDST).

Pemerintah menargetkan seluruh eksportir tuna, udang, dan rajungan dapat menggunakan Stelina paling lambat tahun 2027. Dengan penerapan bertahap, sistem ini diharapkan memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia sekaligus menjawab tuntutan transparansi pasar global.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.