OJK Ajak Asuransi dan Dapen Masuk ke ETF Emas, Strategi Baru Investasi

Senin, 13 Apr 2026, 19:00 WIB

JAKARTA – Pemanfaatan peluang investasi Exchange Traded Fund (ETF) emas mencerminkan strategi diversifikasi portofolio di tengah ketidakpastian pasar global.

ETF emas menawarkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu kepemilikan fisik, sehingga memberikan fleksibilitas, likuiditas tinggi, dan efisiensi biaya bagi investor.

Ket. Foto: Ilustrasi - Emas batangan. — Sumber: ANTARA/ REUTERS/ Arnd Wiegmann

Instrumen ini menjadi alternatif lindung nilai (hedging) terhadap inflasi, pelemahan mata uang, serta volatilitas pasar keuangan.

Di sisi lain, meningkatnya minat terhadap ETF emas juga dipengaruhi oleh ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter dan dinamika geopolitik yang mendorong permintaan aset aman (safe haven).

Namun, meskipun relatif stabil, kinerja ETF emas tetap bergantung pada fluktuasi harga emas global dan nilai tukar dolar AS.

Oleh karena itu, investor perlu mempertimbangkan keseimbangan antara risiko jangka pendek dan tujuan investasi jangka panjang dalam mengoptimalkan instrumen ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan dana pensiun memanfaatkan peluang investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai alternatif instrumen jangka panjang guna meningkatkan imbal hasil sekaligus menjaga keseimbangan risiko portofolio.

“Akan muncul produk untuk ETF berbasis emas yang dapat dibeli oleh asuransi maupun dana pensiun, sehingga investasi alokasi dana pensiun dan asuransi itu juga bisa masuk ke pasar modal karena memiliki return alternatif yang cukup baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4).

Ogi menambahkan, OJK juga tengah berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk manajer investasi untuk mendorong penerbitan produk pasar modal dengan skema guaranteed return, khususnya bagi dana pensiun, agar risiko dapat dimitigasi secara lebih terukur.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan PPDP OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa dari sisi regulasi, OJK berupaya memastikan aturan yang ada tidak hanya memperkuat manajemen risiko, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri dengan menyesuaikan ketentuan yang menghambat dan mendorong kebijakan yang diperlukan.

Ia menambahkan, OJK bersama pengawas pasar modal tengah mendorong pengembangan ETF Emas yang dinilai dapat membantu asuransi dan dana pensiun, terutama yang berjangka panjang, dalam memitigasi fluktuasi pasar saham.

Dengan demikian, ujar Iwan, saham dan ETF Emas diharapkan dapat saling melengkapi sehingga pergerakan portofolio tidak terlalu berfluktuasi.

“Gold ETF ini bisa membantu teman-teman terutama di asuransi yang bersifat jangka panjang dan di dana pensiun untuk kemudian mencoba memitigasi dampak dari pergerakan fluktuasi di pasar saham,” kata dia.

Dari sisi pengawasan, imbuh Iwan, OJK juga mengembangkan model supervisi yang lebih proaktif untuk memastikan perusahaan mampu mengelola risiko secara lebih baik, termasuk melihat keterkaitan antara produk yang ditawarkan dengan karakteristik kewajiban (liability) yang terbentuk.

Selain itu, OJK menekankan pentingnya keselarasan antara karakteristik investasi dan kewajiban, sehingga penilaian tidak hanya didasarkan pada hasil investasi dalam periode tertentu, tetapi juga pada kemampuan investasi tersebut dalam memenuhi kewajiban perusahaan.

“Kami melihat nanti bukan hanya sekedar hasil investasi yang Bapak-Ibu (pelaku industri) hasilkan dalam periode pelaporan, tapi apakah investasi yang Bapak-Ibu lakukan itu berkaitan dengan kewajiban yang Bapak-Ibu sedang tutup,” kata Iwan.

Sebagai informasi, ETF Emas merupakan instrumen investasi berupa reksa dana yang kinerjanya mengacu pada harga emas dan unit penyertaannya, yang diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham.

Melalui ETF Emas, investor dapat memiliki eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu menyimpan, mengasuransikan, atau menjaga keamanan emas fisik secara langsung.

Diberitakan sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa pengembangan instrumen investasi ETF Emas telah memasuki tahap implementasi, namun belum terdapat penyampaian mengenai tanggal peluncuran tertentu.

"Di supply, baru-baru ini kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF Emas yang sudah masuk tahap implementasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (2/4).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis instrumen investasi ETF Emas dapat diluncurkan pada kuartal II 2026, seiring dengan produknya saat ini yang sudah dalam proses penyiapan oleh para manajer investasi.

"Harusnya kuartal kedua ini, kami juga menunggu dari teman-teman manajer investasi yang sekarang sedang berproses untuk meng-create produknya. Harusnya sih kita optimis kuartal kedua ini (ETF Emas) bisa terbit," kata Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin (6/4).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.