KPK: Uang Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung untuk Beli Barang Mewah dan Jamuan Makan

Minggu, 12 Apr 2026, 17:55 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan uang hasil dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli barang mewah dan membiayai jamuan makan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tersangka telah mengantongi uang sekitar Rp2,7 miliar. Sedangkan total uang yang diminta dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai Rp5 miliar.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Chairul Umam

“Uang-uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi saudara GSW,” ujar dia, Sabtu (11/4). Misalnya pembelian sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang mewah. Di antaranya uang ratusan juta rupiah dan sepatu bermerek dengan nilai fantastis.

“Total uang tunai yang diamankan senilai Rp335 juta,” ujar dia. Sedangkan empat pasang sepatu yang dibeli tersangka, lanjut dia, diperkirakan mencapai total Rp129 juta.

Selain untuk kebutuhan pribadi, sebagian uang tersebut juga diduga disalurkan kepada pihak-pihak lain. Misalnya pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.